Kedapatan Miliki Narkoba Jenis Sabu, Seorang Wanita Ditangkap Tim Ops Narkoba Polda NTB -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Kedapatan Miliki Narkoba Jenis Sabu, Seorang Wanita Ditangkap Tim Ops Narkoba Polda NTB

Friday, October 2, 2020

DOMPU, MIMBARNTB.COM - Seorang wanita berinisial YY ditangkap tim Ops Narkoba Polda NTB. Wanita berusia 39 tahun tersebut harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Wanita kelahiran Kempo Dusun Pali Desa Soro Barat itu ditangkap oleh tim Ops Narkoba Polda NTB di rumahnya di Jalan Pelabuhan Kempo dusun Pali Desa Soro Barat Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu pada Jum'at (2/10) sekitar jam 14.00 wita. Selain mengamankan sabu dan seorang wanita, tim Ops Narkoba Polda NTB juga mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah, timbangan elektrik dan HP serta buku tabungan.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan saat penggeledahan di rumahnya YY tak berkutip karena kedapatan memiliki, menguasai dan menyimpan barang haram. Selanjutnya YY digiring ke Mapolres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Aiptu Hujaifah menjelaskan, penangkapan YY berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebut wanita tersebut dicurigai menyimpan, menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu di rumahnya.

Tim yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama SE SIK kemudian bergerak menuju rumah YY, sesampai di rumah YY tim menunjukkan Surat Perintah Tugas Sprin Gas sebelum melakukan penggeledahan. Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik yang didalamnya berisi tiga bungkus kecil shabu dengan berat bruto 15,7 gram. Satu bungkus plastik yang didalamnya berisi delapan bungkus shabu dengan berat bruto 16,3 Gram. Sehingga total barang bukti shabu yang ditemukan seberat 32 gram. Selain itu ditemukan pula enam belas klip transparan kosong dan satu unit timbangan elektrik.

Barang bukti tersebut ditemukan di lantai dua rumah YY yang disembunyikan oleh YY didalam kardus berisi pakaian kotor dan bantal.

"Dari penguasaan terduga Tim juga menyita barang bukti lain yang dicurigai erat kaitannya dengan perkara pidana yang diperbuatnya yaitu uang tunai senilai Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Ribu Rupiah, satu unit HP merek Nokia kecil warna Hitam, satu Unit HP Samsung type A50 serta satu buah Buku rekening BRI simpedes," beber Aiptu Hujaifah.

Aiptu Hujaifah jelaskan, atas perbuatannya YY akan menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
(Tim)