Jajaran Polres Dompu Tangkap 1 Kawanan Curat, 3 Lainnya Masih Buron -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Jajaran Polres Dompu Tangkap 1 Kawanan Curat, 3 Lainnya Masih Buron

Sunday, December 20, 2020

Terduga Pelaku yang berhasil ditangkap oleh Tim Puma Polres Bima lantaran mencuri Mesin Pompa Air. 


DOMPU, MIMBARNTB.COM -- Tim Puma Polres Dompu lagi lagi berhasil menangkap seorang pria yang merupakan kawanan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa dua unit mesin pompa air merek Honda dengan type 5,5 pk pada Rabu 08/01/20 sekira pukul 22.30 Wita di sebuah kebun yang berlokasi di So Mada Loa Dusun Tirta Mengi Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah dalam pres rilisnya menerangkan bahwa Pria yang dimaksud yaitu ED usia 17 tahun warga Dusun Woja bawah Desa Riwo. Ia ditangkap sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus Curat yang ia lakukan di kebun milik korban Suharno usia 57 tahun warga kelurahan Monta baru Kecamatan Woja bersama tiga rekannya yaitu DD 17 tahun warga Dusun Woja bawah Desa Riwo, SD usia 23 tahun warga Dusun Tirta mengi Desa Riwo serta AD usia 17 tahun warga Kelurahan Monta baru. Ketiganya saat ini masih buron.
Mesin Pompa Air sebagai barang bukti (BB) yang disita petugas dari pelaku.


"Usai mencuri, keempatnya mengangkut barang curiannya dengan menggunakan sepeda motor, kemudian dititipkan ke rumah AN warga Dusun Tirta mengi Desa Riwo seraya mencari pembeli. Suharno yang merasa geram dan rugi atas peristiwa itu melaporkan ke Mapolsek Woja," terang Hujaifah dalam pres rilisnya. 

Laporan yang dilayangkan Suharno ke pihak kepolisian rupanya tercium oleh 4 pelaku, sehingga mereka takut dan memutuskan kabur meninggalkan kampung halaman. Meski hampir setahun, pengembangan Penyelidikan kasus tersebut serta pencarian keempat terduga tetap dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Atas kegigihan Tim Puma dalam pengembangan penyelidikan, hingga didapat informasi keberadaan dua unit mesin pompa air juga salah satu terduga yakni ED.

Kata Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, atas informasi itu sabtu kemarin 19/12/20 sekira pukul 17.00 wita, Tim Puma melakukan penggeledahan di rumah AD dan mengamankan barang bukti. Tak berhenti sampai di situ, di hari yang sama sekira pukul 21.45 wita, Tim bergegas menuju rumah ED dan berhasil menangkap ED, selanjutnya di gelandang ke Mapolres Dompu.

ED dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman 7 tahun penjara.

*MB01*