Tim Puma Polres Dompu Berhasil Membekuk DPO Curas -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Tim Puma Polres Dompu Berhasil Membekuk DPO Curas

Saturday, December 19, 2020

Ilustrasi berhasil dibekuk oleh Tim Puma Polres Dompu setelah melarikan diri 11 Bulan lantaran menjadi DPO pencurian dengan kekerasan. 

DOMPU, MIMBARNTB.COM -- Setelah sepuluh bulan melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian dengan kekerasan (Curas), seorang pria berinisial AE usia 20 tahun kini berhasil dibekuk Tim Puma Polres Dompu pada Jumat 18/12/2020 sekira pukul 15.50 Wita di rumahnya. 

AE pelaku yang diciduk Tim Puma Polress Dompu.
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah dalam pres rilisnya mengatakan, AE merupakan salah satu DPO dari dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di kios milik Hj Siti Khadijah di jalan kakak tua Lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu pada Kamis 13 Februari 2020 sekira pukul 13.00 Wita lalu. 
Barang Bukti (BB) yang dicuri oleh para pelaku. 
Hujaifah menerangkan bahwa, Saat itu AR dan AE berhasil merampas 1 unit Handphone merek Oppo A3S berwarna biru milik korban bernama Wita Hardiningsih berusia 41tahun. HP tersebut sedang dipegang oleh anak korban yang berusia 5 tahun yang tengah bermain di dalam kios milik neneknya. Tiba tiba datang kedua terduga pelaku mengancam anak korban, selanjutnya kedua terduga merampas HP dan berhasil membawa kabur.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel menjelaskan bahwa AE merupakan buronan, karena salah satu rekannya (AR) sedang menjalani proses hukum.

"Sebelumnya pihak Kepolisian Resor Dompu sudah menangkap salah satu pelaku lain yakni AR (20), warga Dusun Kala barat Desa O'o, saat ini sedang menjalani proses hukum, bahkan sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Dompu, sedangkan AE selama ini kabur ke provinsi Bali dan menjadi buronan," ungkapnya.

Kepulangan AE dari Bali rupanya diendus Tim Puma Polres Dompu. Selanjutnya Bripka Zainul Subhan selaku Ketua Tim Puma menyelidiki keberadaan AE.

Setelah memastikan AE sedang berada di rumahnya, Tim Puma bergegas menuju lokasi dan berhasil menangkap AE. Selanjutnya AE digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap AE dipersangkakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

*MB01*