Baca Juga
 |
Tembusan laporan diserahkan oleh Ketua BCW Usrah SH bersama Ketua LSM Kipang NTB Budiman SH kepada pihak Produsen Pupuk PT Petrokimia Gresik di Mataram Selasa (26/1/2021). Sumber foto Usrah. |
MATARAM, MIMBARNTBCOM - Berdasarkan laporan nomor: TBLP/78/I/2021/Dit Reskrimsus, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Bima Corruption Watch (LSM - BCW) Usrah SH resmi melaporkan Distributor pupuk bersubsidi pemerintah CV inisial BU ke Polda Nusa Tenggara Barat pada Senin (25/1/2021).
Langkah pegiat anti korupsi asal desa Risa ini tak berhenti sampai disitu saja, keesokan harinya pada Selasa (26/1) pagi, Usrah akrab dipanggil Andre bersama Ketua LSM Kipang NTB Budiman SH menyerahkan tembusan laporan ke Produsen pupuk PT Petrokimia Gresik di Mataram.
Saat bertemu dengan pihak Produsen pupuk PT Petrokimia Gresik, Andre meminta agar ijin Distributor pupuk CV inisial BU dicabut dan diberikan tindakan tegas tanpa kompromi.
"Kami meminta agar PT Petrokimia Gresik memberikan sanksi yang tegas terhadap Distributor CV inisial BU dan Ijinnya dicabut karena Distributor di bawah naungan Produsen Pupuk PT Petrokimia diduga melakukan pelanggaran," permintaan tegas Andre kepada Produsen PT Petrokimia yang ia sampaikan kepada media ini pada Selasa (26/1) sore.
Andre melaporkan Distributor pupuk bersubsidi pemerintah CV inisial BU terkait dugaan pengutan liar (Pungli) pengurusan ijin menjadi pengecer Kios Pupuk Lengkap (KPL) di wilayah Kabupaten Bima tahun 2020 lalu.
"Selasa 26 Januari 2021 secara resmi kami menyerahkan Tembusan Laporan ke PT Petrokimia Gresik di Mataram-Ntb, atas dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar atas Pengurusan Ijin sebagai Pengecer Pupuk Bersubsidi Pemerintah Kios Pupuk Lengkap (KPL) oleh Distributor CV inisial Bu," jelasnya.
Sementara pihak Produsen Pupuk PT Petrokimia dikonfirmasi melalui via WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
*MB01*