Nekat Merampok, AW Babak Belur Dihakimi Warga -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Nekat Merampok, AW Babak Belur Dihakimi Warga

Sunday, January 24, 2021


DOMPU, MIMBARNTBCOM -- Seorang pria berinisial AW usia 23 tahun warga Dusun Doromelo, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa babak belur dihakimi massa lantaran diduga melakukan perampokan pada Rabu (20/01/21) sekira pukul 22.15 wita di kios milik Rusdianto (38) warga Dusun Pade suke, Desa Kampasi Kecamatan Manggelewa.


Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan, aksi nekat AW tersebut terjadi saat Rusdianto berada di dalam kios, tiba tiba AW datang mengambil paksa (merampok) sejumlah uang yang berada di dalam laci meja kasir. Rusdianto kaget dan berusaha menghalangi, namun AW membentak Rusdianto dan mengancam akan membunuh. Karena takut akan ancaman itu, Rusdianto pun lari keluar dan berteriak minta tolong pada warga setempat.

Lanjut Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, namun Keberuntungan tidak berpihak pada AW, karena warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mendengar teriakan itu bereaksi cepat untuk mendatangi rumah Rusdianto. Melihat warga yang datang, AW lari masuk dan bersembunyi ke dalam rumah Rusdianto, kemudian warga yang sudah berada di TKP bereaksi dan mencari AW ke dalam rumah, selanjutnya AW dihakimi warga hingga babak belur. 

"Mendapat laporan warga, anggota Polsek Manggelewa dipimpin Aiptu Ida Ramdhani segera mendatangi TKP dan berupaya mengevakuasi AW dari amukan massa, namun upaya persuasif dan pendekatan yang dilakukan anggota Polsek Manggelewa berhasil meyakinkan warga, sehingga AW berhasil diamankan," terang Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah melalui pres rilisnya.

Selanjutnya kata Aiptu Hujaifah, AW dan barang bukti berupa uang Rp.2.800.000 serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio digelandang ke Mapolsek Manggelewa untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, AW dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Aiptu Hujaifah.

*MB01*