Dia ingatkan, pengecer untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai HET yang ditetapkan Kementerian Pertanian RI. Ia juga melarang pengecer untuk menjual pupuk secara paketan.
"Tak lupa sebelumnya saat ditemukan para pengecer yang menjual diatas HET dan dengan paketan telah diberikan sanksi dan pembinaan," jelas Imam.
Tak henti hentinya Distributor pupuk CV Rahmawati terus melakukan imbauan dan mengingatkan para pengecer agar melakukan penjualan sesuai ketentuan yang ada.
Dikatakannya, pihaknya tak akan menolerir bila ada pengecer nakal dipastikan akan diberi sanksi tegas.
"intinya kami tak akan membela pengecer nakal dan berani menjual Pupuk Subsidi diatas HET," ucap imam dengan tegas.
*MB01*