Baca Juga
 |
Ilustrasi. |
DOMPU - Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menyatakan tim Puma Polres Dompu, Jum'at (6/3/2021) berhasil menangkap BS (17) pelajar asal Dusun Matahari, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Hujaifah mengatakan, BS ditangkap lantaran diduga mencuri sepeda motor milik M.Nursahlan warga Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu,
"BS ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor LP/K/78/II/202/NTB/Res Dompu/Res Dompu, Tanggal 25 Februari 2021, lantaran mencuri 1 Unit sepeda motor merk Yamaha type Mio warna hitam, nomor Pol DR 2024 SL milik korban," beber hujaifah.
Hujaifah menjelaskan, dari keterangan korban, saat itu korban bersama anaknya dan salah seorang temannya berangkat memancing di sekitar lokasi persawahan Dusun Rasa Nggaro Timur, Desa Matua, Kecamatan Woja, Rabu Tanggal (24/2/2021) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita,
Lebih lanjut hujaifah, kemudian korban menyuruh anaknya memakirkan motor. Motor naas itu lalu diparkir di pinggir jalan kemudian anak korban balik ke pemancingan. Saat hendak pulang selesai memancing, ketiganya tidak menemukan motornya.
Menyadari hal tersebut kata Hujaifah, korban lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Dompu. Berdasarkan laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma Polres Dompu melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Setelah mengumpulkan keterangan dan informasi, anggota akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku bersamaan motor curiannya. Menindaklanjuti informasi itu, Katim Puma, Aipda Zainul Subhan, berangkat menuju rumah terduga di Desa Bolo, Madapangga, pada Jum'at (5/3/2021) sekira pukul 20.00 wita dan langsung meringkus terduga pekaku tanpa perlawanan," ungkapnya.
Kemudian BS digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. Terduga dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.
*MB01*