Pengecer Pupuk Bersubsidi Di Kecamatan Belo Diaudit, Tak Ada Temuan -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Pengecer Pupuk Bersubsidi Di Kecamatan Belo Diaudit, Tak Ada Temuan

Friday, March 26, 2021

BIMA - Tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat, Jumat (26/3/2021) mengaudit pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Belo Kabupaten Bima. 

Yang disasar oleh BPKP yakni UD Tiga Bersaudara Desa Roka milik Pak Subihan, UD Kamoci Mori milik Raodah, dan Toko Bambang Desa Soki milik Sirajudin.

Ketiga pengecer tersebut adalah pengecer dibawah naungan CV Rahawati Pemilik H.Ibrahim, Distributor Pupuk PT Kaltim.

Untuk diketahui bahwa sebanyak tujuh kecamatan menjadi tanggungjawab pendistribusian pupuk bersubsidi oleh CV Rahawati Pemilik H.Ibrahim adalah Kecamatan Belo, Bolo, Madapangga, Donggo, Soromandi, Woha dan kecamatan Sape. 

Sementara tim dari BPKP saat melakukan audit tahap kedua ini didampingi oleh pihak PT pupuk kaltim, PT Petro Kimia, dan Dinas Pertanian dan perkebunan Kabupaten Bima.

Tim dari BPKP Probo Dana Wawan, menjelaskan kesimpulan sementara dari hasil pemeriksaan ini tidak ditemukan adanya kejanggalan. 

"Tak ada temuan di Wilayah para pengecer Belo, Seperti sampel di Desa Ncenggu dan Desa Roka," ungkapnya. 

"Kepada para pengencer agar terkait Administrasi dan pembekuan akan penyaluran pupuk dan pendataan pupuk dari Distributor yang ada," lanjutnya.

Sementara Raodah selaku pemilik UD Kamoci Mori menyampaikan rasa bahagianya tidak adanya temuan atas audit dilakukan tim dari BPKP. 

"Syukur Alhamdulillah kami tak ada temuan dan kita merasa bahagia dipercayakan untuk tetap menjadi pengecer dan siap melaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, tutup Raodah," ungkapnya. 

Sementara AEE PT Pupuk Kaltim NTB M Hidayat senada dengan para pengecer, dia mengatakan audit tahap kedua ini tidak temukan kejanggalan yang mengarah pada temuan. 

"Tak ada temuan yang besar di langgar para pengecer di Wilayah Naugan H. Ibrahim selaku Distributor pupuk di Wilayah Kecamatan Belo," katanya. 

Pemilik UD Tiga Bersaudara milik Pak Subihan Senada dengan ibu Raodah yang mengatakan bahwa tidaknya ditemuan di perusahaanya. 

"Tak ada temuan atau kendala saat diaudit oleh BPKP. Pasalnya, selama ini kami selalu mengikuti anjuran Distributor yang menaungi kami," ungkapnya. 

Tim dari BPKP mengatakan audit dilakukan pengecer di Belo sama seperti di pengecer kecamatan tidak ditemukan kejanggalan yang berarti.

"Pemeriksaan di Kecamatan Parado tahap II juga kemarin tak ada kendala dan temuan apa apa dilakukan para pengecer hasil Audit kami. Begitu juga di Kecamatan Woha, Belo, sama tak ada kendala dan pihak pengecer dan Distributor telah sesuai dengan aturan atau data administrasi," jelasnya.

Sementara itu, Direktur CV. Rahmawati H. Ibrahim melalui Wakilnya Imam Nurdiansyah merasa lega lantaran para pengecernya telah menjalankan usahanya sesuai aturan yang ada. 

"Tak ada kendala dan temuan atas pemeriksaan Tim BPKP NTB dan Pupuk Kaltim serta Petro Kimia bersama Dinas Pertanian tersebut," beber Imam.

"Alhamdullillah ini kami raih hasil positif dari pemeriksaan ini. Mewakili seluruh pihak Distributor kami sampaikan terima kasih kepada para pengecer yang ada di Woha dan Belo yang diperiksa Tim BPKP NTB, mudah-mudahan hal yang sama juga yang dilakukan oleh pengecer Kecamatan lain berada di bawah Naungan CV. Rahmawati Distributor tersebut," tutupnya.

*ADV/mb01*