Perangi Predator Anak & Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Pelajar -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Perangi Predator Anak & Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Pelajar

Jumat, 26 Maret 2021

Usai rapat dilakukan foto bersama dengan mengangkat tangan Stop kekerasan seksual terhadap anak dan stop penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar. Foto: mimbar NTB/dinyan.

BIMA - Kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur meningkat di tiga Wilayah di NTB yaitu Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu saat pandemi. 


Sementara kasus penyalahgunaan narkoba di tingkat pelajar tercatat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bima juga meningkat. Hal tersebut mengundang keprihatinan semua pihak. 


Dalam menekan angka kasus kejahatan seksua terhadap anak dan penyalahgunaan narkoba tingkat pelajar, Komisis VI DPRD, Dinas Dikbupora, LPA, BNNK Bima, DP3AKB, Polisi, Mui, DP3AKB Kabupaten Bima, Kamis (25/3) menggelar rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bima. 
Sekjen LPA Bima, Safrin Yoko menjelaskan, pada kesimpulan rapat yang melibatkan semua pihak tersebut sepakat akan melakukan upaya dalam menekan angka kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur dan penyalahgunaan narkoba pada tingkat pelajar. 

Dijelaskanya, Dinas Dikbupora Kabupaten Bima melalui sekolah menyatakan sikap siap melakukan sosialisasi dalam menekan angka kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur dikalangan pelajar SMP dan SD akhir akhir ini terjadi dilakukan oleh orang terdekat anak. 

Lebih lanjutnya, sementara UPT Dikpora Provinsi NTB menginstruksikan melalukan sosialisasi tingkat pelajar SMA, SMK sederajat dengan menggunakan Dana Bos di tiap tiap sekolah. 

"Upt Dikpora Provinsi akan dilakukan sosialisasi  di tiap2 sekolah SMA, SMK sederajat, diwajibkan menggunakan dana bos tiap tiap sekolah," jelas Sekjen LPA Bima, Safrin Yoko kepada mimbar NTB, Kamis (25/3) sore yang bertempat di Paruganae Kota Bima.

Sementara DPMDes Kabupaten Bima, Kata Safrin Yoko juga menginstrusikan ke 191 Desa di Kabupaten Bima melibatkan semua semua RT/RW dalam melakukan penyuluhan tentang kekerasan terhadap anak dan penyuluhan penyalahgunaan narkoba dan diharapkan mendorong pembuatan hingga terbentuknya Perdes Adat tentang kekerasan terhadap anak juga tentang penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan Dana Desa. 

Selain itu, kata Safrin Yoko, DP3AKB Kabupaten Bima akan memprogramkan Penyuluhan, menyiapkan rumah aman (selter) untuk penangan dan rehabilitasi psikolog anak.

Sedangkan BNNK Bima dalam memerangi penyalahgunaan Narkoba akan melakukan penyuluhan narkoba dan menyiapkan tempat Rehab pengguna narkotika dan sejenisnya.

Dikatanya, sementara Polisi akan menegakan supermasi hukum kepada penyalahguna narkoba dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dengan hukuman paling berat sesuai hukum berlaku.

Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bima ambil bagian dalam memerangi predator anak dan penyalahgunaa terhadap narkoba dengan cara mengeluarkan himbauan. 

Sekjen Masyarakat Peduli Anti Narkotika (MAPAN) Bima, Arif Munandar, mengajak semua elemen masyarakat untuk bergerak bersama dalam memimalisir maraknya kasus kejahatan terhadap anak dan penyalahgunaan narkoba yang meneror pelajar saat pandemi ini. 

"Pimpinan rapat Ketua komisi 4, Mapan Bima mendorong semua elemen untuk bergerak sama sama meminimalisir maraknya kasus pasca pandemi baik kasus kekerasan seksual maupun narkotika dikalangan pelajar, yang lebih mirisnya anak anak dijadikan kurir narkoba," ungkap Safrin Yoko. 

Sekjen LPA Bima, Safrin Yoko menyampaikan bahwa jumlah kasus tercatat Peksos Sakti dari kementerian sosial, Nurhidayat Pasca tahun 2021 sebanyak 35 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masuk laporan polisi untuk dua wilayah hukum Polres Bima Kota dan Polres Bima dan diselesaikan di polsek - polsek seperti kasus kasus kekerasan lain. 

"Harapan dengan banyaknya kasus adanya keperdulian semua instansi terkait, karna kami selaku pemerhati anak tidak mungkin menjangkau untuk semua kasus. Hukuman semakin tinggi, kasus semakin meningkat, diharapkan kepada Para orang tua peduli terhadap anaknya, perhatikan perubahan prilaku Anak. Orang tua jangan sekali sekali percaya melepas kepada orang lain, mengingat selama ini para pelaku tersebut identik dengan org terdekat atau orang dikenal, seperti kasus bapak Kandung, anak, tiri, kakak kandung," bebernya. 

MB01