Komisi III DPRD Kab.Bima Bahas Pencemaran Lingkungan Akibat Tambang di Monggo -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Komisi III DPRD Kab.Bima Bahas Pencemaran Lingkungan Akibat Tambang di Monggo

Monday, May 31, 2021

Komisi III DPRD Kabupaten Bima menggelar rapat dengan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) Monggo mengenai permasalahan pencemaran lingkungan hidup diduga akibat kegiatan penambangan PT Bunga Raya. Foto: mimbar NTB / din. 

BIMAMIMBARNTB.COM -- Komisi III DPRD Kabupaten Bima menggelar rapat dengan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) Monggo mengenai permasalahan pencemaran lingkungan hidup diduga akibat kegiatan penambangan PT Bunga Raya, Senin (31/5/2021).


Rapat serupa telah berlangsung selama dua kali berturut - turut di ruangan Komisi III. 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis, SSos mengemukan dalam kesempatan tersebut yaitu aktivitas penambangan pasir dan batu telah menimbulkan sejumlah permasalahan. 

Menurutnya, permasalahan yang ditimbulkan antara lain kerusakan lingkungan, polusi udara, abrasi, pendangkalan sungai hingga menyebabkan banjir bandang. Permasalahan ini menurutnya membutuhkan penanganan dan perhatian serius dari instansi dan stakeholder terkait. 

Menyikapi permasalahan ini, Edy Muhlis pada Rabu depan akan melayangkan surat pemanggilan pada pihak PT Bunga Raya. 

"Kegiatan penambangan telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di desa Monggo dan Desa-desa sekitarnya," beber Edy Muhlis kepada mimbar NTB. 

Edy Muhlis juga menyoroti keberadaan perusahaan jagung di Desa Monggo. Dalam waktu dekat, ia akan memanggil pihak perusahaan untuk ditanyai seputar ijin operasional dan ijin dampak lingkungan. Sebagai langkah antisipasinya untuk mencegah timbulnya permasalahan di tengah masyarakat antarai lain seperti permasalahan lingkungan. 

"Saya sangat mengapresiasi adanya perusahaan yang masuk di daerah karena manfaatnya menciptakan lapangan kerja. Namun perlu khawatir dampak disebabkan terutama dampak lingkungan," katanya. 

Ketua LPLH Mada Monggo, Agusetiawan mempertanyakan kegiatan penambangan PT Bunga Raya. Pasalnya, menurutnya selama ini pihak penambang tidak pernah memperlihatkan ijin operasional serta ijin dampak lingkungan kepada masyarakat. 

"Harapan kepada komisi III yang mewakili masyarakat dalam hal pengawasan untuk memanggil pihak perusahaan," ungkap Agusetiawan. 

Agusetiawan mengatakan hasil kajian pendalaman mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan penambangan kian memprihatinkan. Untuk itu, ia mendesak pemerintah bersama legislatif secepatnya mengambil langkah-langkah yang adil supaya masyarakat tidak dikorbankan akibat dampak yang ditimbulkan.

Sementara pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. 

*MB01*