"Aroma Korupsi Dana Covid-19 Milyaran" di Dikes Kab. Bima -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

"Aroma Korupsi Dana Covid-19 Milyaran" di Dikes Kab. Bima

Tuesday, June 8, 2021

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bima juga ketua Pansus LKPJ, Edy Muhlis menduga ada "skandal Dana Covid-19 di Kabupaten Bima, itu ia ungkapkan berdasarkan hasil pansus LKPJ tahun anggaran 2020".

BIMAMIMBARNTB.COM -- Oknum berinisial AH menjabat Kasubag Program dan Pelaporan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga terlibat "skandal Dana Covid-19 sebesar Rp2.5 Milyar" di Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima tahun anggaran 2020.


Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis, SSos kepada media, Selasa (8/6/2021) di ruangan Komisi 3 DPRD Kabupaten Bima.

Edy Muhlis menjelaskan, pada saat rapat pansus, AH tidak mampu menjelaskan serta tidak mampu menghadirkan barang bukti berupa berita acara pembelian barang yang menggunakan Dana Covid-19 sebesar Rp2.5 Milyar di Dinas Kesehatan ketika ditanya Panitia khusus (Pansus). 

Ketidakmampuan oknum pejabat di Dinas Kesehatan dalam menjelaskan serta memperlihatkan barang bukti berita acara belanja kepada pansus, membuat Panitia khusus yang beranggotakan 13 orang itu lebih khusus Edi Muhlis selaku ketua pansus menaruh kecurigaan bahwa Dana Covid-19 di Dikes Kabupaten Bima diduga "disalahgunakan". 

"AH menjelaskan Dana Covid-19 di Dikes Rp2.5 Milyar digunakan untuk membeli Hand Sanitezer, APD, Masker dan Lain-lain tetapi tidak mampu menjelaskan dan memperlihatkan barang bukti pembelian barang. Patut diduga AH memanipulasi datanya," ungkap Ketua Komisi DPRD Kabupaten Bima itu. 

Selain itu, Edy Muhlis menerangkan salah satu hasil pansus yang direkomendasikan kepada kepala daerah dalam hal ini Bupati Bima agar kasus ini dibawa ke ranah hukum.

"Pansus dapat rekomendasikan agar bersangkutan dibawa ke institusi penegak hukum karena yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan berita acara pengadaan atau pembelian barang berupa Handa Sanitezer, Masker, APD dan barang lainnya, ketika ditanya pada saat rapat pansus," ungkap Singa Parlemen asal Desa Laju itu. 

Anggota DPRD Kabupaten Bima dua periode ini mengatakan, dalam waktu dekat ia akan melaporkan secara resmi oknum pejabat yang terlibat dalam skandal Dana Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bima tahun anggaran 2020 ke institusi penegak hukum, sebagaimana yang terungkap lewat pansus LKPJ yang telah dilakukan oleh DPRD. 

Sementara pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. 

*MB01*