Konstruksi Hukum Pengaturan Pembentukan Badan Peradilan Khusus Sengketa Pilkada Sesuai Hukum Yang Demokratis -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Konstruksi Hukum Pengaturan Pembentukan Badan Peradilan Khusus Sengketa Pilkada Sesuai Hukum Yang Demokratis

Friday, June 25, 2021

Taufik Firmanto, SH LLM salah satu dosen tetap STIHM Bima.

BIMAMIMBARNTB.COM -- Taufik Firmanto, SH LLM salah satu dosen tetap STIHM Bima telah melaksanakan Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. 


Sidang tersebut dilaksanakan secara daring, Kamis 24 Juni 2021 siang. 

Pada sidang terbuka promosi doktor tersebut Taufik Firmanto diuji oleh Prof. Dr. Moh Fadli, SH M Hum selaku Ketua Tim Penguji didampingi Tim Penguji Prof. Dr. Sudarsono, SH MS.

Dan sederet tim pengujian lainnya yaitu Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH M Hum, Dr. Muchammad Ali Saf’at, SH MH, Dr. Istislam, SH M Hum, Dr. Tunggul Anshari Setia Negara, SH M Hum dan Dr. Aan Eko Widiarto, SH M Hum. 

Ini adalah deretan nama-nama merupakan Akademisi maupun pegiat hukum tata negara. 

Dalam Ujian terbuka tersebut, Taufik Firmanto berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Konstruksi Hukum Pengaturan Pembentukan Badan Peradilan Khusus Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Sesuai Pinsip Negara Hukum Yang Demokratis”.

Sebelumnnya Taufik telah melakukan penelitian dan memublikasikan penelitianya ke beberapa jurnal nasional maupun internasional. Taufik yang juga menekuni dunia praktik Advokat mengaku bahwa tema disertasinya telah ditekuni sejak tahun 2015, sebelum ia menempuh studi doktoral.

Tema ini menarik perhatiannya, pasca MK menganulir kewenangannya untuk mengadili sengketa hasil Pilkada melalui Putusan MK Nomor 97/PUUXI/2013, dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa lembaganya tidak (lagi) memunyai wewenang untuk memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pilkada. 

Alasannya, MK menganggap Pilkada bukan bagian rezim pemilu, melainkan rezim Pemda. Namun pada praktiknya, hingga saat ini MK masih berwenang mengadili sengketa Pilkada hingga terbentuknya badan peradilan khusus. 

Pada bagian akhir Disertasinya, Taufik merekomendasikan pembentukn Pengadilan Khusus Pemilu/Pilkada yang berada di lingkungan PTUN melalui perubahan berupa Kodifikasi UU Pemilu atau Kitab Hukum Pemilu, yang dalam bahasa Inggris biasa dikenal sebagai Omnibus Law on Election, termasuk dengan mengatur ulang ketentuan-ketentuan dalam UU tersebut sehingga dapat mengakhiri diskursus tentang posisi rezim hukum pilkada dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selanjutnya adalah menunjuk dan mengatur dengan tegas pelembagaan Pengadilan Pemilu/Pilkada dalam UU dimaksud.

*MB01*