Edy Muhlis Apresiasi & Minta BWS Terus Tingkatkan Program P3A -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Edy Muhlis Apresiasi & Minta BWS Terus Tingkatkan Program P3A

Monday, August 2, 2021

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima Edy Muhlis mengapresiasi serta memuji BWS Nusa Tenggara Barat I atas kinerja yang baik yang telah ditunjukkan selama ini. Pasalnya, program dari BWS melalui P3A tidak hanya memberikan dampak positif terhadap masyarakat, namun juga meringankan beban anggaran pemerintah daerah di saat kondisi sulit pandemi ini. Dok. Mimbar NTB .

BIMAMIMBARNTB.COM -- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima Edy Muhlis mengapresiasi serta memuji BWS Nusa Tenggara Barat I atas kinerja yang baik yang telah ditunjukkan selama ini. Pasalnya, program dari BWS melalui P3A tidak hanya memberikan dampak positif terhadap masyarakat, namun juga meringankan beban anggaran pemerintah daerah di saat kondisi sulit pandemi ini.


"Pertama apresiasi masyarakat Bima dan sekaligus saya Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima dengan adanya perhatian Balai BWS memperhatikan kondisi masyarakat selama ini terutama saat ini. Mengingat kondisi daerah sangat sulit saat pandemi," ungkapnya.


Untuk itu, Legislatif dua periode ini meminta pemerintah pusat dan provinsi lebih khususnya kepada BWS Nusa Tenggara Barat I untuk terus meningkatkan anggaran untuk kegiatan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).


"Program BWS melalui P3A sangat memberikan dampak yang positif kepada masyarakat. Kecamatan Soromandi, Tambora, Sape dan Lambu mungkin belum disentuh oleh program ini. Untuk itu saya mohon kepada BWS untuk ditingkatkan lagi anggaran," jelas Duta Partai Nasdem Kabupaten Bima ini.


Dijelaskannya, P3A merupakan salah satu lembaga atau kelompok petani di pedesaan yang andal dan berperan penting dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan air irigasi. 


"Lembaga ini secara khusus mewadahi para petani yang terkait dengan tata kelola air irigasi di tingkat usaha tani sekaligus pengelolaan sumber daya air lainnya," terangnya pada media, Senin (2/8/2021) di ruang kerjanya.


Pentingnya peran P3A disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, dimana petani diberi wewenang dan tanggung jawab pemeliharaan di tingkat usaha tani. 


"Anggaran ini langsung dikerjakan oleh kelompok masyarakat dan pengawasan pun dilakukan oleh masyarakat. Ini program BWS strategi soalnya menyentuh langsung kepentingan rakyat tani," bebernya.


Sedangkan pentingnya penguatan atau pemberdayaan petani pemakai air juga tertulis dalam regulasi khusus, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 yang mengamanatkan pembinaan dan pemberdayaan P3A menjadi tanggung jawab instansi pemerintah daerah yang membidangi ketahanan pangan.

(MB01)