Pengurus Baru HMM Dilantik Dirangkaikan dengan Seminar Narkoba -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Pengurus Baru HMM Dilantik Dirangkaikan dengan Seminar Narkoba

Saturday, October 9, 2021

Dok.mimbarntb.com

BIMAMIMBARNTB.COM - Setelah sekian lama fakum, kini pengurus baru Himpunan Mahasiswa Monta, Kabupaten Bima dilantik. Pelantikan kali ini berbeda dengan pengurus sebelumnya. Pasalnya pelantikan yang berlangsung di Aula kantor Camat Monta ini dirangkaikan dengan Seminar Narkoba.


Ketua HMM terpilih periode 2021-2022 adalah Arif Rahman.

Hadir dalam pelantikan dan seminar narkoba tersebut selain Kepala BNN Kabupaten Bima dan Kasat Renarkoba Polres Bima, juga Dewan pendiri HMM, Edy Suparjan, M.Pd, Kisman, SH, Alimudin S.Pd, Kades Sakuru Muhmamad Suharto, S.Pd dan Muhaimin S.Pd serta 7 orang Mahasiswa Monta.

Dalam Sambutannya Arif Rahman mengatakan, tergerak hatinya ketika melihat kuantitas mahasiswa Kecamatan Monta cukup luar biasa mengisi berbagai Kampus di Kota maupun Kabupaten Bima, lewat Kesempatan emas tersebut ia menghimpun seluruh mahasiswa Monta untuk menghidupkan kembali roda organisasi yang telah fakum.

Hal tersebut kata Arif merupakan wujud serta komitmen pengurus baru dalam berkontribusi positif bagi pembangunan Kecamatan Monta untuk kedepan.

Setelah Pengukuhan Pengurus baru, kemudian dirangkaikan dengan kegiatan Seminar Narkoba disampaikan langsung oleh Narasumber yang ahli dibidangnya.

BNN Kabupaten Bima yang diwakilkan oleh Chandra memaparkan terkait istilah Narkoba, Jenis serta dampaknya. Narkoba istilah dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.

Chandra menjelaskan, jenis narkoba sangat beragam. Ada Sabu-sabu, Ganja, Morvin Inex, Komix, Konidin, Jamur Sapi, Biskuit, dodol yang dicampur Narkoba dan masih banyak lagi modus lainnya. Sejak Tahun 2019 sampai 2021 ini sudah 88 kasus yang telah dilakukan penindakan dan proses sebagian masih berjalan.

Sementara Kasat Narkoba Polres Bima AKP Wahyudin menjelaskan, ia telah menangani 21 Kasus Narkoba sejak 2019 sampai sekarang. Kebanyakan penghuni Penjara di Tangerang banyak sekali pengguna Narkoba. Pihak Polres akan koordinasi dengan BNN untuk melakukan Rehabilitasi. 

Lebih lanjut Wahyudin menjelaskan tentang payung hukum terkait Narkoba yaitu UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 27 untuk pengguna. Pasal 114 untuk penjual dan pengedar. 

"Kemudian masalah kasus yang beredar di Medsos. Polres sudah 2 kali melakukan penindakan terhadap kasus di Facebook orang yang merasa diri hebat seperti Tuan Raja II. Yang umurnya 17 Tahun sudah kami proses," ungkap Wahyudin.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba mengajak HMM bekerjasama dalam rangka Pencegahan Narkoba demi keberlanjutan Generasi bangsa yang bebas dari Narkoba.

Edy Suparjan selaku Pendiri HMM yang juga sebagai Akademisi menyampaikan, perlunya kerjasama secara formal antara pihak Polres, BNN dan Himpunan mahasiswa Monta dalam rangka pencegahan, bila perlu BNN wajib membentuk Kelas atau Satgas Pencegahan Narkoba ditiap Desa.

"Pihak Polres harus benar-benar memberikan jaminan keamanan kepada pihak saksi atau Pelapor," harapnya.

Suasana Forum Seminar Narkoba sangat hidup dan dialogis muncul berbagai pertanyaan dan saran dari para Audience.

Edy menambahkan, seminar tersebut diakhiri Tes Urin bersama diwakili 7 Orang mahasiswa Monta sebagai bentuk komitmen Mahasiswa dalam memberikan contoh bagi masyarakat pada umumnya.

Edy mengatakan, kedepannya Himpunan mahasiswa Monta juga akan memfokuskan juga membantu proses akselerasi pemekaran wilayah Kecamatan Monta Selatan dan Promosi Desa Wisata di Kecamatan Monta.

*TIM*