2 Pria ini Ditangkap Tim Cobra Bravo Sat Resnarkoba Polres Bima -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

2 Pria ini Ditangkap Tim Cobra Bravo Sat Resnarkoba Polres Bima

Monday, December 13, 2021

KOTA BIMAMIMBARNTB.COM - 2 orang pria ini ditangkap oleh Tim Cobra Bravo Sat Resnarkoba Polres Bima dalam Tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti Narkotika diduga jenis shabu ( Non TO Operasi Antik Rinjani 2021). Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Bima - Wera, Lingkungnan Lela, RT. 001/ RW. 001, Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Senin (13/12/2021) sekira pukul 00.10 wita. 


Tim Cobra Bravo Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin Katim Aiptu Budi Kresna W.B. Supardin saat menangkap AL (24) dan ZL (21) warga Desa Sangiang Kecamatan Wera, Kabupaten Bima itu turut disaksikan oleh Ketua RT 001 RW 001 Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Aiptu Budi Kresna W.B, Aipda Anasrullah, Briptu Agus Rajulum Makruf serta Briptu Dori Mangiferawan.     
  
Selain itu Tim juga amankan barang bukti berupa 1 Poket Plastik Klip Transparan Berisikan Kristal Bening diduga narkotika Gol. I Jenks Shabu dengan berat Bruto (Kotor) seberat 1,14 gram dan seberat 0, 94 gram, 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya, 1 Buah Korek Api Gas Warna Merah, 1 Unit Hp Merk Oppo Warna Hitam, 1 Unit Hp Merk Vivo Warna Hitam, Uang tunia sebesar Rp. 25.000 serta 1 Buah Dompet Paris Saint Derman. 

Menurut Kronologis yang diterima media ini, bahwa minggu tanggal 11 Desember 2021 awalnya Tim Cobra Bravo Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim Aiptu Budi Kresna W.B mendapatkan informasi bahwa di Kelurahan jatibaru barat, Kecamatan Asakota Kota Bima sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika gol. I jenis shabu selanjutnya berdasarkan informasi tersebut dengan dipimpin Katim bersama tim langsung melaporkan informasi tersebut ke Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Iptu Tamrin, S.Sos kemudian diperintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, selanjutnya dengan dipimpin oleh kateam langsung bergerak menuju arah Kelurahan Jatibaru Barat, ketika berada dijalan Raya Lintas Bima Wera tepatnya di Lingkungan Lela Kelurahan Jatibaru Barat team menemukan 2 orang yang dengan gerak gerik mencurigakan yang mengendarai SPM jenis Yamaha NMAX warna hitam Dop, selanjutnya team berusaha memberhentikan kedua orang tersebut namun 2 orang tersebut semakin melaju kencang dan terlihat membuang 1 bungkus rokok gudang garam surya, selanjutnya team tetap berusaha memberhentikan 2 keduanya hingga akhirnya team berhasil memberhentikan 2 orang tersebut, selanjutnya 2 orang tersebut kami ajak untuk melihat 1 bungkus rokok gudang garam surya yang dibuangnya, selanjutnya pada bungkusan rokok gudang garam surya tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika gol. I jenis shabu, dan diakui oleh tersangka bahwa 1 poket narkotika golongan I jenis shabu tersebut adalah milik tersangka AL. 

Saat ini kedua pria tersebut telah diamankan di Mako Sat Res Narkoba Polres Bima Kota bersama barang bukti guna diproses lebih lanjut.

(RED)