Buron 3 Bulan Terduga Pelaku Curamor Akhirnya Diringkus Tim Puma Polres Bima -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Buron 3 Bulan Terduga Pelaku Curamor Akhirnya Diringkus Tim Puma Polres Bima

Sabtu, 11 Desember 2021

BIMAMIMBARNTB.COM - Tim Puma Polres Bima berhasil meringkus terduga pelaku curanmor (F) alias sopo yang sangat meresahkan warga Desa Bolo dengan upaya paksa kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Jum'at (10/12/2021) sekira Pukul 01.00.wita.


Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko melalui Kasat Reskrim Iptu Masdidin SH menjelaskan bahwa kejadian yang menimpa korban Fitratul Mukmin warga Desa Kananga ini terjadi Bahwa Rabu 18/08/2021 dirumah korban awalnya korban tidur di kamarnya bersama dengan tiga orang temannya, sebelum tidur korban menyimpan handphone miliknya di atas lantai di samping kanan korban, kemudian saat korban bangun dari tidurnya dan melihat handphone miliknya sudah tidak ada karena melihat handphone miliknya hilang korban melihat laptop Asus miliknya yang disimpan di Atas meja di dalam kamarnya juga tidak ada (hilang), akibat kejadian tersebut korban melaporkan  kejadian yang menimpa dirinya  di Polsek Bolo.

"Akibat Dari kejadian itu Korban mengalami Kerugian Rp.8.000.000. Bahwa pelaku melakukan pencurian bersama dengan temanya (H) yang sudah di amankan tiga bulan sebelumnya dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," jelas Kasat.

Lebih lanjut masdidin mengatakan, setelah memburu keberadaan pelaku selama Tiga Bulan Tim puma mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kios samping rumahnya, tim puma yang di pimpin oleh Katim Puma Aiptu Gatot wahyudin SH yang tidak mau buruannya hilang bergerak cepat menuju tempat persembunyian pelaku.

Dikatakanya, sampai di TKP tim puma langsung mengamankan atau melakukan upaya paksa terhadap Pelaku, setelah mengamankan pelaku tersebut langsung di gelandang menuju mapolres Bima untuk diproses Hukum lebih lanjut.

"Penangkapan Kedua terduga pelaku Berdasarkan STR KAPOLDA NTB Nomor : ST /1468 /X/RES.1.24 / 2021 Tanggal 8 November 2022 tentang perpanjangan pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) terhitung mulai tanggal 09 Desember 2021 s/d 02 Januari 2022 serta Laporan Polisi Nomor : LP / B / 265 / VIII / Polsek Bolo / SPKT / RES Bima / Polda NTB, pada tanggal 18 Agustus 2021," tutupnya.


(RED)