Polisi Tangkap Pelaku Jambret HP, Satu Pelaku Residivis Curas -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Polisi Tangkap Pelaku Jambret HP, Satu Pelaku Residivis Curas

Saturday, January 29, 2022

Penjambret diamankan di Mako Polres Bima Kota. 


BIMAMIMBARNTB.COM - Tim Puma 2 Polres Bima Kota bersama Polsek Sape mengamankan seorang residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) atau penjambret yang sedang dihakimi oleh massa di Rt 11/06 Dusun Ronamasa Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima, Jum'at (28/1/2022) sekira pukul 20:00 Wita.


Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan pengaduan korban yang kehilangan hpnya akibat dijambret oleh para pelaku. 

"Laporan Pengaduan nomor aduan: K /21/ l /2022/NTB/SPKT/Sek.Sape/Res.Bima Kota/Polda NTB. Korban bernama Hendra Wati (40) warga Rt 10/05 Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Korban Dwi Intan Kurmalasari (14) Pelajar, warga Rt 10/05 Desa Bugis Kec. Sape Kab. Bima. Korban Laili Fitriani (14) Pelajar, warga Rt 10/05 Desa Bugis Kec. Sape Kab. Bima," jelas Iptu Jufrin dalam pres rilis diterima Media ini, Sabtu (29/1/2022). 

Lebih lanjut Iptu Jufrin menjelaskan, adapun pelaku yang ditangkap berstatus Residivis inisial FN (22), berprofesi sebagai Nelayan, warga Desa Melayu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Sementara Pelaku berinisial RI (34) berprofesi sebagai Sopir warga Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Tim Puma dipimpin Aiptu Hero Suharjo mengamankan para pelaku juga menyita barang bukti berupa Satu Buah HP Merk Realme C12 Warna Biru.

"Pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekitar pukul 10:30 wita, bertempat di Jln Lintas Pelabuhan Sape tepatnya di depan Kantor Desa Bugis Kec. Sape. Kab Bima. Saat itu korban Dwi Intan Kurmalasari bersama temannya Laili Fitriani sedang mengendari sepeda motor, datang pelaku dari arah belakang langsung mengambil satu unit Hp merk Realme C12 warna Biru yang disimpan di dasbord spm milik korban, kemudian korban langsung mengejar pelaku dan menendang Spm milik pelaku, korban terjatuh dan mengalami luka-luka" demikian kronologis aksi para pelaku yang digambarkan oleh Iptu Jufrin.

Selain itu Iptu Jufrin menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku. "Tim mendapatkan informasi bahwa ada pelaku jambret yang dihakimi oleh massa di wilayah Polsek Sape, pelaku sedang pergi membeli makanan dan tiba² warga sekitar yang telah menandai wajah pelaku tersebut langsung menghadang pelaku dan menghakimi pelaku dan warga membakar motor pelaku. Kemudian pelaku diamankan oleh personel Polsek Sape," jelasnya. 
  

Selanjutnya Tim Puma 2 yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo langsung menuju Polsek Sape. Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan pelaku, kemudian tim melakukan introgasi/pengembangan guna mendapatkan Barang Bukti Hasil Jambret tersebut. Dari hasil introgasi pelaku maka Tim langsung menuju Desa Parangina Kec. Sape Kab. Bima dan tim langsung mengamankan pelaku berinisial RI beserta Barang Bukti berupa Hand Phone yang dibelinya dari FN seharga 500.000," lanjutnya. 

"Selanjutnya tim mengamankan pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota guna menjaga adanya kemungkinan tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarga korban," tutupnya. 

(Red)