Sosialisasi VLK, KPH & BPHP Wilayah VII Denpasar Gandeng Anggota DPR RI Fraksi PAN Dapil Pulau Sumbawa -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Sosialisasi VLK, KPH & BPHP Wilayah VII Denpasar Gandeng Anggota DPR RI Fraksi PAN Dapil Pulau Sumbawa

Friday, April 8, 2022


BIMAMIMBARNTB.COM - Sosialisasi dan Verifikasi Legalitas Kayu (VSLK) Kabupaten Bima, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) dan Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VII Denpasar Gandeng Anggota DPR RI Fraksi PAN Dapil NTB I Pulau Sumbawa, H. Muhammad Syafrudin, ST. MM, mengadakan Sosialisasi terkait (SVLK) di Aula Kantor Camat Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) .


Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Camat Parado beserta Jajarannya, H. Muhammad Syafrudin, ST MM beserta Stafnya, Kepala Desa Rato, M. Saleh, SH, Kepala Desa Lere, Jufrin, S.Pd, Ketua KPH  Sirajuddin, S.Hut M. Eng. Kepala BPHP atau Pejabat Mewakilinya, Kepala Danpos Ramil Parado, Kapolsek Parado dan Seluruh Jajaran Peserta rapat Perwakilan di masing -masing lima Desa yang ada di Kecamatan Parado Dan Panitia Pelaksana (SVLK), Kamis (7/4/2022). 

H. Muhammad Syafrudin, ST MM, Menyampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi VLK Oleh KPH & Balai BPHP Wilayah VII Denpasar Tersebut berharap Berjalan lancar meskipun dihadapkan dengan Covid 19.

"Kegiatan Sosialisasi ini untuk memberikan Kepastian hukum kepada para Pelaku Pengusaha," ungkap Politisi PAN Dapil NTB I Pulau Sumbawa itu. 

Kepala Balai BPHP saat kegiatan berlangsung Mengatakan, Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan. 

"Skema ini dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Kecamatan Parado Kabupaten Bima," katanya. 

"Mulai dari hilir hingga pasar Sistem verifikasi legalitas kayu agar diterapkan untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan Khusunya di Kabupaten Bima, memiliki status legalitas yang meyakinkan konsumen," jelas Ketua BPHP saat kegiatan berlangsung. 

Lanjutnya, tujuan dan manfaat membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan pembalakan liar Memperbaiki tata kepemerintahan kehutanan untuk meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia Meningkatkan daya saing produk perkayuan, Mereduksi praktek illegal logging dan illegal trading Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

"Manfaat SLVK Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya megatasi persoalan pembalakan liar," tambahnya. 

Disebutkanya, SVLK dapat memberi kepastian bagi pasar di Eropa, Amerika, Jepang, dan negara-negara tetangga bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi oleh Indonesia merupakan produk yang legal dan berasal dari sumber yang legal.

Kayu disebut legal jika kebenaran asal kayu, ijin penebangan, system dan prosedur penebangan, administrasi dan dokumentasi angkutan, pengelohan, dan perdagangan atau pemindahtangannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

Ia menambahkan, kegiatan Verifikasi Legalitas Kayu secara umum terdiri atas (mengacu pada Permen LHK Nomor P.21 dan Kepdirjen Nomor SK.62): selain itu, sertifikasi legalitas kayu berlaku sedikitnya 1 hingga 9 tahun dengan masa surveillance (penilikan) setiap 6 hingga 36 bulan sekali, dilihat dari masing-masing ruang lingkup yang dimiliki berdasarkan Izin yang sah.

Surveillance (Penilikan) merupakan kegiatan penilaian lapangan oleh LVLK yang dilakukan dalam kurun masa berlakunya Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) kepada pemegang SLK dengan tujuan untuk memastikan Ketentuan Pedoman dan Standar telah diterapkan secara konsisten oleh pemegang SLK.

(Zal)