Baca Juga
|
Terduga pelaku kejahatan penadahan handphone hasil curian diamankan. |
KOTA BIMA, MIMBARNTB.COM - Hati Hati! jangan membeli Handphone hasil curian kalau tidak mau berurusan dengan polisi seperti yang dialami oleh para pria ini. Mereka Ditangkap Tim Puma II Polres Bima Kota terkait kasus penadahan handphone (HP) hasil curian.
Tim Puma II Polres Bima Kota dipimpin Aiptu Hero Suharjo menangkap para terduga pelaku berinisial AN (18), MN (18) asal Desa Bre, sedangkan SN (37) asal Desa Tonggondoa. Ketiganya berasal dari Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin menjelaskan, penangkapan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit HP Merk VIVO Y12S warna biru dongker, dilakukan berdasarkan Aduan/K/121/VI/2022/NTB/Res. Bima Kota, Tanggal 28 Juni 2022.
"Penangkapan dilakukan Pada Selasa 12 Juli 2022 Sekitar pukul 13:30 Wita di Desa Bre Kec. Palibelo Kab. Bima," kata Iptu Jufrin melalui pres rilis diterima media ini pada Rabu (13/7).
Iptu Jufrin menggambarkan kronologi penangkapan para terduga pelaku. Menindak lanjuti aduan dari korban, Tim melakukan penyelidikan dan hasilnya tim mengantongi identitas terduga pelaku yang menguasai barang hasil kejahatan sedang berada di Desa Tonggondoa. Tim juga berhasil mengamankan SN beserta barang bukti berupa Handphone Merk VIVO Y12S warna biru dongker.
Lebih lanjut Iptu Jufrin menjelaskan, dari hasil introgasi terhadap SN, tim juga berhasil mengamankan AN dan MN. Mereka mengakui bahwa handphone tersebut ia dapatkan dari rekannya berinisial OP dan W yang saat ini masih dalam pengejaran Tim Puma II Polres Bima Kota.
"Selanjutnya tim membawa serta menyerahkan AN dan MN ke Polsek Rasana'e Barat untuk diproses lebih lanjut. Sementara SN tidak dapat kami bawa karena dalam kondisi sakit," tutupnya.
(red)