Kapolres Mataram Sampaikan Hasil Operasi Jaran Rinjani 2022 -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Kapolres Mataram Sampaikan Hasil Operasi Jaran Rinjani 2022

Tuesday, September 20, 2022

Kapolres Mataram Sampaikan Hasil Operasi Jaran Rinjani 2022.

MATARAMMIMBARNTB.COM -- Operasi Jaran Rinjani 2022 yang dimulai pada 29 Agustus 2022 hingga 11 September 2022 telah selesai dilaksanakan oleh Polresta Mataram beserta Polsek Jajaran.


Dalam menyampaikan hasil Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari tersebut, Polresta Mataram menggelar Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, SIK MH di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa (20/09/2022).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Wakasat Reskrim Polresta Mataram, Kapolsek Sandubaya, Kapolsek, Mataram, Kapolsek Ampenan, Kapolsek Pagutan, Kapolsek Gunungsari, Kapolsek Narmada, Kapolsek Lingsar, Kasi Humas Polresta Mataram turut hadir saat konferensi pers berlangsung. 

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa selama operasi Jaran Rinjani 2022 Polresta Mataram beserta 7 jajaran Polsek berhasil mengungkap 137 kasus kejahatan jalanan seperti yang diinstruksikan dalam operasi Jaran Rinjani 2022.

Lebih lanjut ia sampaikan, dari 137 kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 163 tersangka pelaku beserta 128 unit barang Bukti.
Barang bukti yang telah diamankan. 


"Diantaranya kasus Curat 113, kasus Curas 11, serta Curanmor 13. Sedangkan tersangka yang diamankan dari seluruh kasus tersebut yakni 163 orang tersangka," jelas Mustofa melalui pres rilis diterima media.

Adapun 128 barang bukti yang berhasil diamankan berupa 81 unit Handphone, tabung gas 3 kg sebanyak 12 buah, Sepeda motor sebanyak 27 unit, kompor gas dan mesin giling masing-masing 2 buah, serta beberapa peralatan rumah tangga.

"Dari keseluruhan kasus tersebut bila dilihat jenis perkara, kerugian, serta pelaku dan atas banyak pertimbangan setelah melalui pemeriksaan dan sesuai Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2022, ada 81 kasus yang diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ)," jelas Kapolresta.

Pada kesempatan itu Kapolresta juga menjelaskan bahwa setelah selesai proses pemeriksaan ataupun sidang maka seluruh barang bukti yang ada akan dikembalikan ke pemilik masing-masing.

"Kami akan gelar konferensi pers saat pengembalian barang bukti kepada pemilik. Namun tunggu semua proses telah diselesaikan," tutup Mustofa.

(red)