Polsek Rastim Sita Ribuan Botol Miras Jenis Arak Bali -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Polsek Rastim Sita Ribuan Botol Miras Jenis Arak Bali

Minggu, 25 September 2022

Polsek Rastim Sita Ribuan Botol Miras Jenis Arak Bali. 

KOTA BIMAMIMBARNTB.COM -- Jum'at malam (25/9) sekira pukul 22.18 Wita, Personil Polsek Rastim dipimpin Kapolsek Iptu Suratno didampingi Kanit Reskrim Aipda Nugroho, Kanit Binmas Aipda Darmawan dan sejumlah personil Polsek Rastim menyita Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum Polsek Rastim.


Tidak tanggung-tanggung, 1.050 botol miras tradisional jenis Arak Bali siap jual dan siap edar berhasil diamankan.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin berdasarkan pres rilis diterima media ini. 

Pengungkapan dan penyitaan ribuan botol miras tradisional jenis Arak Bali ini luar biasa dramatis.

Dijelaskan Iptu Jufrin, saat pihaknya berpatroli di sekitar wilayah Kelurahan Rontu Kecamatan Raba Kota Bima atau setidaknya di wilayah hukum Polsek Rastim didapatkan 3 botol miras jenis arak Bali pada warga setempat.

Merasa curiga dengan jumlah dan edaran miras jenis yang sama yang seharusnya tidak segitu jumlahnya, Kapolsek bersama anggota lainnya langsung menyisir di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau di wilayah pegunungan sekitar Kantor Lurah Rontu.

Kecurigaan pihak Polres Rastim, ternyata betul adanya. Tiba-tiba saja ditemukan tumpukan botol miras yang masih terbungkus dus dalam jumlah ribuan yang disembunyikan di lubang dengan ditutupi terpal biru.

"Saat disisir disekitar TKP, kami temukan lubang yang ditutupi terpal dalam jumlah banyak dikemas dalam dus,"jelas Iptu Jufrin.

Iptu Suratno sampaikan, Jumlah total miras jenis arak Bali itu setelah dihitung termasuk yang masih dalam dus sejumlah 1.050 botol.

"Saat kami tanyakan warga siapa pemilik barang haram ini, tidak ada yang mengaku dan tidak mengetahuinya," sebutnya.

Lebih lanjut Iptu Suratno Setelah diangkut dan dikumpulkan, sambung Iptu Suratno, seluruh barang bukti langsung diangkut menuju Mako Polsek Rastim.

Dipastikannya, apapun bentuk kriminalitas dan jual edar miras serta narkoba, akan ditindak tegas.

Diujung penjelasannya, Kasi Humas mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya, untuk tidak mengonsumsi, menjual edar miras dalam bentuk apapun. Karena ini bisa menjadi pemicu tindak kriminal.

"Seusai arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan sesuai Perda Kota Bima tentang peredaran miras, kami akan terus merazia jual edar miras," tutupnya.

(red)