Dibawah Kendali AKBP Rohadi, Polres Bima Kota Ungkap 1 Kilogram Sabu -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Dibawah Kendali AKBP Rohadi, Polres Bima Kota Ungkap 1 Kilogram Sabu

Monday, November 14, 2022



KOTA BIMAMIMBARNTB.COM -- Berantas dan perang melawan narkoba betul- betul menjadi atensi Polres Bima Kota di bawah kepemimpinan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi.


Kali ini pengungkapan yang terbilang spektakuler dan fantastis dilakukan Polres Bima Kota.

Minggu (13/11) sore sekira pukul 16.00 WITA kemarin, Polres Bima Kota dipimpin langsung Kapolres AKBP Rohadi dan Waka Polres Kompol Mujahidin serta sejumlah personil Sat Narkoba berhasil menggagalkan jual edar narkoba jenis Sabu dengan berat 1,063 kilogram lebih.

Pengungkapan jual edar narkoba jenis sabu tersebut berlangsung di TKP Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Pemilik sabu seberat 1,063  kilogram lebih berinisial MI alias GM warga Penatoi disergap bersama barang bukti. Penyergapan dilakukan langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin beserta Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Aipda Taufanrahman dan sejumlah personil Sat Narkoba lainnya. 


Begitu kabar yang disampaikan langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, Senin (13/11) siang ini, saat jumpa pers di Ruang Satuan Narkoba Polres Bima Kota.

Disebutkan AKBP Rohadi, penggeledahan dan penangkapan itu dilakukan di sejumlah ruangan dan kamar di TKP rumah GM dengan disaksikan langsung Ketua RT dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Barang bukti sabu seberat itu saat penggeledahan sudah dalam bentuk klip bungkusan 1 gram hingga 10 gram dan sudah tertulis nama pemilik orderan.

Dijelaskan AKBP Rohadi, selain mendapatkan barang bukti sabu dengan berat sekitar 1 kilogram lebih tersebut, disita pula uang sejumlah Rp 10 juta lebih, pipet, sendok takaran sabu, serta sejumlah plastik klip. 

Barang bukti lain yang diamankan yakni uang tunai Rp 14 juta lebih, 6 handphone, dua gunting, tiga tas pinggang, isolasi dan sendok dari pipet.

Menariknya, saat penggeledahan Tim juga menemukan slip pengiriman uang tertera sebesar Rp 1,7 Miliar lebih.

Tidak hanya itu, Tim yang dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin tersebut melakukan pengembangan di TKP lain yakni di Lingkungan Bina Baru Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Kata AKBP Rohadi, Pada TKP kedua hasil pengembangan itu ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya sebagai sitaan diatas.

Selain GM, Sat Narkoba Polres Bima Kota juga mengamankan terduga pelaku lainnya yang masih berkaitan saat penggerebekan Minggu sore kemarin.

Kapolres Bima Kota diakhir penjelasannya mengaku masih mendalami dan menginterogasi para pelaku sebagaimana proses hukum yang diamanatkan.

Terduga pelaku akan dikenakan pasal 115 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.

"Karena ancaman diatas lima tahun, terduga langsung ditahan," tutupnya, seraya menegaskan akan terus berjuang dan bergerak melawan serta memerangi narkoba dalam jenis apapun.

(red)