Baca Juga
|
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto. |
MATARAM, MIMBARNTB.COM -- Polda NTB terus melakukan berbagai proses pembuktian dan mencari kebenaran terkait duduk perkara kasus narkoba yang sedang ditangani oleh Polres Bima Kota yang melibatkan antara lain berinisial MA, M, NA, dan R. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto saat ditemui media ini, Sabtu pagi (12/11), menjelaskan salah satu proses yang dilakukan pihaknya yakni melalui _scientific crime investigation_ dengan pemeriksaan sampel rambut, darah dan urine untuk diuji di Labfor Polda Jatim.
"Langkah ini kita lakukan sesuai dengan Pasal 75 huruf l UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa penambahan alat bukti lainnya seperti, pengambilan rekaman cctv, sket TKP dan mengumpulkan keterangan saksi - saksi juga sudah dilakukan oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB dalam proses pembuktian ini. Guna memastikan seluruh upaya proses tersebut telah dilakukan gelar perkara khusus dengan menghadirkan Pengawas Internal dan Bidang Hukum Polda NTB.
"Ini kita lakukan agar semua duduk permasalahan dalam kasus ini menjadi jelas dan terang," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan Labfor pada sampel rambut dan fakta yang ditemukan terhadap terduga pelaku MA dan M menunjukkan hasil positif Methapetamin, namun peran keduanya masih belum cukup kuat dalam kasus tersebut. Sehingga, terhadap keduanya tidak dilepas, namun dilakukan _asesment_ oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) di BNNP NTB dalam rangka dapat tidaknya yang bersangkutan direhabilitasi.
"Mereka sedang menjalani _asesment_ dari Tim Assesment Terpadu (TAT) di BNNP NTB, hasilnya akan kita infokan kemudian," tegas Artanto.
Dikatakannya, terhadap terduga pelaku ketiga inisial NA, dari hasil uji sampel rambut juga dinyatakan positif methapetamin, namun dari rangkaian peristiwa kasus tersebut patut diduga dengan kecukupan barang bukti yang didapat, yang bersangkutan kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
"Peningkatan setatus Sdr NA memenuhi pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 131 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun," ucap Kabid Humas Polda NTB melalui pres rilis.
Sementara, terhadap saksi dengan inisial R sedang dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh Bid Propam Polda NTB guna memastikan perannya dalam peristiwa kasus narkoba tersebut.
"Sampai dengan saat ini aparat kepolisian dari tim Dit Narkoba Polda NTB juga masih mendalami sumber barang haram tersebut," pungkas Kabid Humas Polda NTB Kombes Polisi Artanto.
(red)