Berkas Tiga Tersangka Blokade Jalan Dilimpahkan ke Kejari Bima -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Berkas Tiga Tersangka Blokade Jalan Dilimpahkan ke Kejari Bima

Monday, December 19, 2022

Tiga tersangka berikut berkas pemeriksaan tiga tersangka kasus blokir jalan di lintas Wera-Ambalawi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.

Berkas Tiga Tersangka Blokade Jalan Dilimpahkan ke Kejari Bima. 


Sekitar pukul 12.00 Wita Selasa (20/12) siang ini, penyidik Sat Reskrim Polres Bima resmi melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima.

Begitu kabar disampaikan oleh Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Selasa siang ini.

Jelas Rayendra, Tiga tersangka yang dinaikan ke tahap 2 tersebut masing-masing 
D (44), F alias J (34) dan J alias R (28), ketiganya warga Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. 

Kasus blokir jalan buntut dari penahanan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima yang didugakan atas tindak pidana korupsi ini melibatkan tiga tersangka yang terjadi sekitar Oktober lalu.

Lanjut Kasat Reskrim, ketiganya disangkakan melanggar pasal 192 ayat 1e junto pasal 55 KUHP.

"Berkas sudah lengkap, langsung kami ke tahap 2 dan dilimpahkan ke Jaksa," tutup Rayendra.

(red)