DPRD Kota Bima Laksanakan Harmonisasi Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

DPRD Kota Bima Laksanakan Harmonisasi Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Monday, January 30, 2023

Kegiatan yang dilakukan di ruang aula gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Propinsi Nusa Tenggara Barat tersebut berlangsung dengan lancar dan sukses.

Alat Kelengkapan Dewan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima melaksanakan Harmonisasi Raperda tentang Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Propinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Senin (30/1/2023) masa sidang II tahun dinas 2023.


Rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima dipimpin Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan, S. Adm, Wakil Ketua DPRD Kota Bima Drs. H. Mustamin.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Sudirman DJ, S.H, Wakil Ketua Syamsuddin Mahmud. 

Tujuh Anggota DPRD Kota Bima turut hadir dalam rombongan tersebut yakni Hj. Gina Adriani, M. Irfan, S.Sos, M.Si, Yogi Prima Ramadhan, S.E, Abdul Haris, Taufik H. A. Karim, S.H, M. Ryan Kusuma Permadi, S.H dan Asnah Madilau, S.H.

Harmonisasi yang dilaksanakan Bapemperda DPRD Kota Bima ini pada prinsipnya agar menjadikan pemkot mempunyai platform khusus fasilitasi bagi pesantren dengan gambaran dan standarisasi berdasarkan data kemenag yang dimana hampir seluruh provinsi telah memiliki perda pesantren.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perwujudan atas penerapan Undang Undang (UU) no.18 tahun 2019 tentang pesantren dan turunannya yakni perpres 82 tahun 2021 tentang pendanaan pesantren.

Kegiatan yang dilakukan di ruang aula gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Propinsi Nusa Tenggara Barat tersebut berlangsung dengan lancar dan sukses.

(Advetorial/mb)