Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Bima Bentuk Desa Binaan Imigrasi -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Bima Bentuk Desa Binaan Imigrasi

Kamis, 13 Juni 2024

Kantor Imigrasi Bima menggelar Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Sape. 

Kabupaten Bima.-Dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB membentuk Desa Binaan Imigrasi, Kamis (13/6/2024).


Adapun kelurahan atau desa yang dipilih menjadi desa binaan Imigrasi oleh Kantor Imigrasi Bima adalah Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Mengawali sambutannya, Camat Sape, M Akbar menyampaikan apresiasi kepada kantor Imigrasi Bima yang telah memilih Desa Bugis sebagai desa binaan Imigrasi. 

“Saya sangat mengapresiasi kepada Kantor Imigrasi Bima atas dipilihnya Desa Bugis sebagai desa Binaan Imigrasi, dikarenakan banyaknya warga Desa Bugis yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI)," ungkap M Akbar. 

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh kepala kantor Imigrasi Bima yang diwakili oleh pegawai dari Subseksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bima, Dikdiek Nurhadi. 

Dalam sambutannya, dia menyampaikan bahwa pembentukan desa binaan Imigrasi ini merupakan upaya dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mencegah TPPO dan TPPM sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Hadir juga dalan acara tersebut perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bima yang menyampaikan tentang bahaya TPPO dan TPPM yang terorganisir.

Acara selanjutnya penyerahan piagam penghargaan pembentukan desa binaan Imigrasi kepada Camat Sape, dan penyampaian materi oleh narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Bima terkait prosedur pendaftaran calon pekerja migran Indonesia dan narasumber dari Kantor Imigrasi Bima. 

Adapun materi yang disampaikan terkait layanan keimigrasian bagi pekerja migran Indonesia dan langkah apa saja yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi serta mencegah terjadinya praktik TPPO.

Dengan adanya kegiatan ini, kedepannya Camat dan perangkatnya bisa menjadikan perpanjangan tangan dari kantor Imigrasi dalam memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang keimigrasian, khususnya terkait penerbitan paspor bagi pekerja migran Indonesia yang akan bekerja keluar negeri dan turut serta mencegah adanya PMI Nonprosedural dan menghindari praktik TPPO maupun kejahatan antar negara lainnya oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. 

(***).