LSM KPSI Soroti Proyek Revitalisasi Rp 11 Miliar di Kota Bima -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

LSM KPSI Soroti Proyek Revitalisasi Rp 11 Miliar di Kota Bima

Senin, 22 Desember 2025

Ketua KPSI Kota Bima, sekaligus Ketua Koalisi LSM NTB Raya, Iwan Kurniawan. 

Kota Bima, NTB – Koalisi LSM NTB Raya, yang dipimpin oleh Iwan Kurniawan, menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi pendidikan di Kota Bima senilai Rp 11 miliar. Proyek yang didanai dari APBN 2025 ini mencakup revitalisasi tiga unit TK, tujuh unit SD, dan dua unit SMP.


Iwan Kurniawan, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Pemantau Sosial dan Perpolitikan Indonesia (KPSI) NTB, mengungkapkan bahwa investigasi lapangan menemukan indikasi kuat penyimpangan. "Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini," tegasnya.

Salah satu temuan utama adalah dugaan perangkapan jabatan oleh pengawas proyek sebagai pelaksana. "Ini jelas pelanggaran serius! Bagaimana mungkin pengawas bisa objektif jika dia sendiri yang mengerjakan proyek ini?" tanya Iwan.

Selain itu, KPSI mencurigai penggunaan material yang tidak sesuai standar SNI dan penggunaan besi dengan ukuran yang lebih kecil dari yang seharusnya. "Kami menduga ada upaya untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara mengurangi kualitas bangunan. Ini sangat berbahaya, karena menyangkut keselamatan siswa dan guru," lanjut Iwan.

KPSI NTB Raya berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan melaporkan temuan ini ke pihak berwajib jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah dan pusat. Mereka mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta fasilitator dari Universitas Mataram (UNRAM), untuk segera melakukan audit investigasi secara menyeluruh.

Iwan juga mendesak inspektorat Daerah Kota Bima agar segera melakukan audit khusus terkait penggunaan Dana Revitalisasi 12 sekolah TK, SD, dan SMP sebesar Rp 11 Miliar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang. "Urusan itu kita serahkan pada mereka yang memiliki kewenangan (ada PPK, ada Perencana, ada pengawas dll), mereka bekerja sesuai dengan RAB masing-masing," katanya saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Desember 2025.

(**).