Penertiban ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan sapi yang berkeliaran di jalanan dan merusak taman kota. Kehadiran ternak liar ini dinilai membahayakan keselamatan pengendara serta merusak estetika gerbang masuk Kota Bima.
"Tim patroli kami bergerak menyisir jalur Lawata hingga Amahami dan berhasil mengamankan sejumlah sapi yang dibiarkan lepas oleh pemiliknya di area publik," ujar Kasat Pol PP Kota Bima.
Operasi penertiban ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 256 ayat (7) tentang Tugas, Pokok, dan Fungsi Satpol PP.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
- Perda Kota Bima Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kota Bima.
- Perwali Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak.
- Perda Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
- Surat Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima.
- Laporan Masyarakat.
Pemerintah Kota Bima melalui Satpol PP mengimbau seluruh pemilik ternak, seperti sapi, kerbau, kuda, kambing, dan domba, untuk mengandangkan hewan peliharaan mereka.
"Jalur Lawata-Amahami adalah representasi wajah kota. Penertiban ini bukan hanya soal estetika, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan. Kami akan terus melakukan tindakan penertiban di seluruh jalan utama dan fasilitas publik," tegas Kasat Pol PP Kota Bima.
Hewan-hewan yang terjaring dalam operasi ini akan diangkut ke Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Bima yang terletak di Lingkungan Kedo, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, untuk dikarantina. Pemilik ternak yang ingin mengambil hewan peliharaannya dapat menghubungi RPH Kota Bima.
Operasi penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Bima, khususnya para pemilik ternak, untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga hewan peliharaan mereka agar tidak berkeliaran di tempat umum.
(Tim/Red).