![]() |
KOTA BIMA, MIMBAR NTB - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pemantau Sosial Dan Perpolitikan Indonesia (KPSPI) Kota Bima, Iwan Kurniawan, S.Sos, mengangkat isu terkait aktivitas parkir bus malam yang dilakukan di pinggir jalan raya samping kawasan Ulet Jaya. Menurutnya, jalan raya bukan merupakan area parkir resmi dan tidak boleh digunakan untuk memarkir kendaraan apapun tanpa izin resmi dari dinas terkait.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pemantau Sosial Dan Perpolitikan Indonesia (KPSPI) Kota Bima, Iwan Kurniawan, S.Sos.
Iwan mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dengan memberlakukan izin jalan yang jelas bagi operator bus malam yang dianggap "nakal" karena memarkirkan armadanya di lokasi tersebut.
"Keberadaan bus malam di jalan tersebut sangat mengganggu kelancaran lalu lintas. Apakah mereka tidak memiliki area parkir atau garasi yang sesuai sehingga harus menggunakan jalan raya sebagai tempat parkir?" ujar Iwan kepada awak media pada Minggu (22/3/2026).
Dia bahkan mengancam akan melakukan aksi blokade jalan jika pemerintah tidak segera menegur dan menindaklanjuti kasus pemilik bus malam yang melakukan parkir sembarangan tersebut.
Selain masalah parkir, Iwan juga menyoroti praktik beberapa bus lainnya yang mengangkut penumpang di luar area terminal. Menurutnya, aktivitas tersebut turut mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan pengguna jalan.
(Din/01).


