![]() |
| Suken usai memberikan keterangan di hadapan penyidik Tipidter Polres Bima Kota terkait dugaan kolusi oknum perbankan dan rentenir yang merugikan petani. (Foto: Dokumen Pribadi / MIMBARNTB). |
KOTA BIMA, MIMBARNTB – Seorang warga bernama Suken menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kota, Rabu (24/6/2026). Ia hadir sebagai pelapor terkait laporan dengan nomor register Aduan/K/731/VI/2026/NTB/Res Bima Kota, yang mengandung dugaan tindak pidana di bidang perbankan dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam pemeriksaan tersebut, Suken menyampaikan keterangan lengkap sekaligus menyerahkan sejumlah alat bukti guna mendukung proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Ia menegaskan bahwa praktik ilegal yang melibatkan oknum pegawai BRI Unit Wera, Kecamatan Ambalawi, bersinergi dengan pihak rentenir telah menimbulkan keresahan mendalam di kalangan petani setempat. Menurutnya, modus yang diterapkan merupakan bentuk kejahatan terstruktur yang “menghisap keringat” masyarakat kecil.
“Ini adalah kejahatan perbankan yang nyata. Petani dikurung dalam jerat sistem utang yang sangat mencekik, sehingga sulit untuk bangkit kembali,” tegas Suken.
Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa para pihak yang dilaporkan guna mengungkap fakta secara utuh. “Kami meminta Polres Bima Kota segera memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan secara jelas dan terbuka,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami berkas laporan dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan kasus ditangani secara tuntas dan transparan. (Tim).


