Dijelaskannya, puluhan Jerigen minuman keras (miras) jenis Brem tersebut disita dikediaman EK (29), perempuan, asal Kelurahan Jatiwangi, Kelurahan Asakota Kota Bima.
"BB 18 Jerigen ukuran 20 liter miras jenis brem, 17 botol ukuran besar dan 17 botol ukuran tanggung," sebut Humas Polresta Bima, BRIPKA. Hendra, melalui siaran persnya pada Kamis (12/4).
Dikatakan Hendra, pemilik minuman keras (miras) jenis Brem tersebut tidak ditahan, tim Opsnal Sat Resnarkoba bersama Resmob hanya menyita Barang Bukti (BB).
"yang disita hanya BB, sementara pemiliknya diberikan pembinaan dan himbauan agar tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Belasan jerigen BB tersebut telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk dimusnahkan. (MB-01)