Operasi ini dilaksanakan selama delapan hari, dimulai pada 17 sampai 24 September 2018. Operasi digelar di dua lokasi yakni Perbatasan Kota/Kabupaten tepatnya di Niu dan di pertigaan jalan di depan Polres Bima Kabupaten.
Sebanyak 13 kendaraan roda tiga terjaring dalam operasi ini. Rata-rata karena menunggak pajak mulai satu tahun bahkan ada yang lima tahun dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Adanya operasi gabungan ini penindakan langsung ditempat bilamana ada yang tidak membayar pajak ataupun tidak mengesahkan STNK tahunan ya kami tahan kendaraannya," Kata Gufran, Kasi penagihan dan pembayaran Samsat Kabupaten Bima.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar membayar tunggakan pajak.
"Operasi gabungan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 14 dan Pergub 221 tahun 2004," ungkap Gufran.
Kanit Satlantas Polres Bima Kabupaten, IPDA. Ilyas mengatakan Operasi ini bertujuan untuk menindak para pengendara roda dua dan empat yang menunggak pajak, agar taat membayar pajak.
"Selain itu untuk menertibkan motor-motor bodong," jelasnya. (MB01).