Kantor Imigrasi Bima Hadirkan Layanan Drive Thru Pengambilan Paspor Pertama di Wilayah Nusa Tenggara Barat -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Kantor Imigrasi Bima Hadirkan Layanan Drive Thru Pengambilan Paspor Pertama di Wilayah Nusa Tenggara Barat

Rabu, 12 November 2025

Masyarakat kini dapat menikmati kemudahan pengambilan paspor melalui layanan drive thru pertama di NTB, yang diluncurkan oleh Kantor Imigrasi Bima.

BIMA, MIMBARNTB.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima membuat gebrakan inovatif dengan meluncurkan Layanan Drive Thru Pengambilan Paspor. Inisiatif ini merupakan yang pertama di Nusa Tenggara Barat dan dirancang untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

 
Gagasan visioner ini berasal dari Kepala Kantor Imigrasi Bima, Bapak Joko Widodo, S.E., M.H., bersama dengan Tim Efektif yang memiliki komitmen tinggi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di wilayah Bima dan Dompu.
 
Sebelum adanya layanan ini, proses pengambilan paspor seringkali menjadi kendala bagi pemohon karena antrean panjang dan ketidaknyamanan. Setiap harinya, masyarakat harus meluangkan waktu sekitar 10–15 menit per orang. Bahkan, beberapa pemohon datang dari daerah yang cukup jauh seperti Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang membutuhkan waktu perjalanan hingga 4 jam hanya untuk mengambil paspor.
 
Kondisi inilah yang mendorong terciptanya solusi inovatif berupa layanan drive thru. Dengan layanan ini, masyarakat dapat mengambil paspor tanpa harus turun dari kendaraan, sehingga proses menjadi lebih cepat, praktis, dan nyaman.
 
Tidak hanya itu, sebagai bagian dari upaya mempercantik lingkungan pelayanan dan menciptakan suasana yang lebih bersahabat, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima juga menghadirkan mural-mural estetik di area Layanan Drive Thru Pengambilan Paspor dan Pos Satpam.
 
Layanan Drive Thru Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengambil paspor tanpa harus keluar dari kendaraan. Inovasi ini menjadikan proses pengambilan paspor lebih cepat, efisien, dan nyaman, terutama bagi pemohon yang berasal dari daerah terpencil, lanjut usia, ibu hamil, atau penyandang disabilitas. Selain menghemat waktu dan mengurangi antrean, sistem ini juga lebih efektif dan efisien. Kehadiran layanan ini menjadi bukti nyata komitmen Imigrasi Bima dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, praktis, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
 
Inovasi ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta semangat Reformasi Birokrasi sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014. Hal ini sekaligus menjadi wujud nyata transformasi pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
 
Di bawah kepemimpinan Bapak Joko Widodo, semangat kolaborasi dan pelayanan terbaik menjadi landasan utama terwujudnya layanan Drive Thru Pengambilan Paspor ini. Ini adalah langkah nyata menuju Imigrasi Bima yang Sangat Baik, Ikhlas Melayani, dengan Amanah (SANG BIMA).
 
(Red/aba dinyanntb).