Baca Juga
 |
| Nukrah Kasipahu, SH, kuasa hukum Sri Yanti, siapkan gugatan baru yang lebih matang. |
Kota Bima, MIMBARNTB.COM – Upaya hukum Sri Yanti melalui pra-peradilan terkait penggeledahan dan penyitaan minuman beralkohol jenis bir di Kelurahan Penaraga kandas di Pengadilan Negeri Raba Bima. Hakim tunggal memutuskan permohonan pra-peradilan tersebut Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO).
Kuasa hukum Sri Yanti, Nukrah Kasipahu, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan ini. "Permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena adanya perbedaan pendapat terkait jumlah barang sitaan," jelasnya kepada awak media usai persidangan.
Namun, Nukrah Kasipahu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia berencana mengajukan gugatan pra-peradilan kembali dengan persiapan yang lebih matang. "Kami akan memperkuat gugatan kami dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang lebih kuat," tegasnya.
Kasus ini bermula dari penggeledahan oleh aparat berwenang di sebuah lokasi di Kelurahan Penaraga yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman beralkohol. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah bir disita. Sri Yanti kemudian mengajukan pra-peradilan dengan harapan tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut dinyatakan tidak sah.
Dengan Tidak Dapat Diterimanya pra-peradilan ini, proses hukum terkait penyitaan minuman beralkohol ini akan terus bergulir. Kuasa hukum Sri Yanti berjanji akan berupaya sekuat tenaga untuk membuktikan bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(**).