Khairil Minta Bupati Bima Segera Pecat ASN Eks Napikor -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Khairil Minta Bupati Bima Segera Pecat ASN Eks Napikor

Sabtu, 22 Februari 2020

Khairil sebelah kanan. 
BIMA, MIMBARNTB.COM - Khairil meminta Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri segera memecat secara tidak terhormat aparatur sipil negara (ASN) mantan (eks) nara pidana korupsi (napikor) baik yang masih aktif bekerja maupun menduduki jabatan struktural di lingkup Pemkab Bima. 

Menurut Khairil, dengan dibiarkan dan diberinya jabatan struktural pada Napikor maka bupati Bima diduga tak punya niat baik menciptakan pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang terbebas dari praktek korupsi. 

Dengan tidak dipecatnya eks napikor di lingkup Pemkab Bima, Menurutnya Bupati Bima tak menghormati SKB 3 Menteri serta edaran menteri dalam negeri yang meminta kepada kepala daerah agar memecat ASN eks napikor serta tidak memberi jabatan struktural pada ASN mantan napikor. 

"Yang saya hormati ketidakkonsistensi dan komitmen bupati sebagai orang nomor satu di kabupaten Bima adalah mempromosikan ASN eks narapidana menjabat kembali di bagian strategis pada lingkup dinas kabupaten Bima diantaranya Dinas Sosial dan Dinas Dikpora, bukan lagi rahasia umum. Jika hal ini terus dibiarkan dalam rotasi dan mutasi jabatan pada ruang lingkup pemerintah Kabupaten Bima maka bupati tidak memiliki etikad baik dalam pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)," ungkap Khairil melalui press rilisnya, Sabtu (22/1). 

Khairil menjelaskan, jika merujuk pada pendekatan hukum atas pemecatan ASN yang sudah terbukti (Inkrah ) melanggar Hukum sebagaimana dalam keputusan mahkamah konstitusi (MK)  yang bernomor 87/PUU-XVI/2018 yang tertanda tangan 2018, selain itu diperkuat oleh telah terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Penegakan Hukum terhadap ASN yang telah dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena Melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.

Dikatakannya, sejumlah aktivis dan penggiat anti korupsi (group pressure) sebelumnya meminta Bupati berkomitmen membersihkan mantan narapidana eks napi untuk tidak lagi mempromosikan apalagi sampai diberi jabatan pada bidang-bidang strategis. Oleh karena demikian, siapa pun pejabat yang melanggar hukum wajib dipecat secara tidak terhormat, sebab ini menjadi tanggung jawab Hukum atas rakyat Kabupaten Bima yang tentunya menitip Beratkan kepercayaan terhadap pimpinan daerah Kabupaten Bima untuk memastikan tindakan terjerat hukum bagi aparaturnya. 

"Jika hal yang dianggap vital di atas tidak bisa dibenahi oleh bupati Bima, maka bisa dipastikan terindikasi konspirasi jahanam yang sengaja dibiarkan dalam rotasi dan mutasi jabatan pada ruang lingkup pemerintah Kabupaten Bima sebab akan berimplikasi pada pengelolaan pemerintah yang baik dan arah pembangunan kabupaten Bima yang adil dan berkemajuan," ungkap Khairil dengan tegas dan kesal. 

(*mb01*)