Senpi rakitan jenis pistol beserta peluru tersebut milik SR alias Kirno usia 28 tahun, pria asal dusun Jembatan Besi Desa Oi Bura Kecamatan Tambora bekerja di KUA Kecamatan Tambora berstatus pegawai honorer.
Demikian pres rilis disampaikan Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi kepada mimbar NTB melalui via seluler, Sabtu (30/5) sore. "Senpi Rakitan jenis pistol beserta peluru tersebut milik Pelaku SR alias Kirno," kata Hanafi.
Hanafi menjelaskan, pengungkapan kasus kepemilikan senpi rakitan berdasarkan laporan masyarakat yang pernah menjadi korban akibat dianiya oleh pelaku yang merupakan pemilik Senpi tersebut.
"Anggota menerima laporan dari masyarakat bahwa ada terduga pelaku penganiayaan terhadap korban A. Rafik usia 32 tahun laki-laki, petani asal RT 08 RW 04 desa Labuan Kananga Tambora yang terjadi di wilkum polsek pekat polres Dompu sehingga massa mengepung rumah milik Muhlis (tempat persembunyian Pelaku). Sebelumnya pelaku sempat menodongkan benda yang diduga senjata api rakitan sehingga memicu massa mengepung terduga ke dalam rumah Muhlis, kemudian anggota piket mendatangi untuk melakukan penggeladahan di dalam rumah dan ditemukan alat/benda yang diduga 1 buah senjata api rakitan beserta 1 buah amunisi di dalam kamar senjata, selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diamankan di polsek Tambora untuk dilakukan proses lebih lanjut," demikian Kronologis kejadian menurut Hanafi.
(mb01)