Baca Juga
|
Seorang Ibu Rumah Tangga ini diamankan oleh Puma II Polres Bima Kota karena diduga membeli handphone hasil curian. |
BIMA KOTA, MIMBARNTB.COM - Tim Puma II Polres Bima Kota dipimpin Aiptu Hero Suharjo, SH kembali berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berusia (25) terkait Penadahan barang berupa Handphone hasil curian.
Terduga pelaku yang berinisial YH itu ditangkap Tim Puma di Kel. Rabangodu Selatan, Kec. Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat pada Senin (27/6/2022) sekira pukul 20:30 Wita.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin menjelaskan, tim tak hanya mengamankan terduga pelaku namun turut menyita barang bukti handphone hasil curian milik korban atau pelapor yang bernama Muhammad Edwin (22) yang merupakan warga sekampung dengan terduga pelaku.
"Tim Puma II Polres Bima Kota dipimpin Aiptu Hero Suharjo telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga Pelaku Penadah Barang Hasil Curian," beber Iptu Jufrin melalui pres rilis diterima Media ini, Selasa (28/6).
Selain itu Iptu Jufrin menggambarkan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku. "Tim melakukan penyelidikan yakni berkoordinasi dengan Polsek Rasana'e Timur dan mengantongi informasi keberadaan terduga pelaku, kemudian tim menuju lokasi dan langsung mengamankan YH. Dari hasil introgasi, YH mengaku bahwa Handphone tersebut ia beli dari dua orang anak muda yang tidak dia kenal sebesar Rp750 ribu," terangnya.
Setelah itu terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Rasana'e Timur.
(Red)