DPKP Kota Bima Gelar Sosialisasi Perda No.5 & Konsolidasi Program -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

DPKP Kota Bima Gelar Sosialisasi Perda No.5 & Konsolidasi Program

Selasa, 05 Juli 2022

Peserta sosialisasi adalah seluruh ASN lingkup Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bima. Turut hadir dalam rapat itu Kadis, Sekdis Dinas setempat. (Dok.mimbarntb). 


KOTA BIMAMIMBARNTB.COM - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bima menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) no 5 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota Bima. Sosialisasi tersebut berlangsung di Kantor Setempat, Selasa (5/7). 


Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bima, A. Faruk S. ST., M. Si menjelaskan, sosialisasi tersebut bermaksud memberikan landasan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Sementara tujuannya untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh, mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya, meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam lindungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. 

A. Faruk memaparkan Ruang Lingkup yakni 1. Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, 2. Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, 3. Penyediaan tanah, 4. Pendanaan dan sistem pembiayaan, 5. Kerja sama, peran masyarakat kearifan lokal. 

"Kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh meliput, 1. Bangunan gedung, 2. Jalan lingkungan, 3. Penyediaan Air minum, 4. Drainase lingkungan, 5. Pengelolaan air limbah, 6. Pengelolaan persampahan, 7. Proteksi kebakaran," sambungnya. 

A. Faruk menerangkan Kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada bangunan gedung, sebagai berikut 1. Ketidakteraturan bangunan, 2. Tingkat kepadatan bangunan, 3. Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat. Jalan lingkungan, 1. Jaringan jalan tidak melayani seluruh lingkungan perumahan, 2. Kualitas permukaan yang buruk. Penyediaan Air Minum, 1. Ketidaksediaan akses aman air minum, 2. Tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu (60 liter/orang/hari). Drainase lingkungan, 
1. Ketidaktersediaan drainase lingkungan, 
2. Ketidakmampuan drainase lingkungan mengalirkan limpasan air hujan, 
3. Lingkungan buruk. Pengelolaan Air Limbah, 
1. Sistem SPAL tidak sesuai standar teknis yang berlaku, 
2. Prasarana dan SPAL tidak memenuhi syarat teknis. Pengelolaan Persampahan, 
1. Prasarana dan sarana persampahan tidak sesuai syarat teknis, 2. Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi syarat teknis. Proteksi Kebakaran, 
1. Ketidaksediaan prasarana proteksi kebakaran seperti pasokan air, jalan lingkungan yang memudahkan masuk mobil DAMKAR, data tentang sistem proteksi kebakaran, 
2. Ketidaksediaan sarana proteksi kebakaran seperti alat pemadam Api ringan (APAR), mobil Damkar dan mobil tangga. 

"Tipologi Perumahan & permukiman kumuh. Perumahan/Permukiman Kumuh di atas Air yaitu Perumahan dan permukiman kumuh yang berada di atas air, baik daerah pasang surut, rawa, sungai atau laut dengan mempertimbangkan kearifan lokal. Sementara Perumahan/Permukiman Kumuh di Perbukitan yakni Perumahan/permukiman kumuh yang berada di daerah dataran rendah dengan kemiringan lereng >10% dan <40%. Sedangkan Perumahan/permukiman kumuh di Tepi air yaitu perumahan/permukiman kumuh yang berada di tepi badan air (sungai, pantai, danau, waduk dan sebagainya), namun berada di luar garis sempadan badan air dengan mempertimbangkan kearifan lokal. Perumahan/permukiman kumuh dataran rendah yaitu perumahan/permukiman kumuh yang berada di daerah dataran rendah dengan kemiringan lereng <10%. Perumahan/Permukiman kumuh di daerah Rawan Bencana yaitu Perumahan/Permukiman kumuh yang terletak di daerah rawan bencana alam, khususnya bencana alam tanah longsor, gempa bumi dan banjir," terang Alumni Dempasar itu. 

Kata A. Faruk untuk Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dilaksanakan melalui pengawasan dan pengendalian yang dilakukan dengan berdasar pada Izin, Standar Teknis, Kelaikan fungsi. Serta dilakukan dengan cara Pemantauan, Evaluasi dan pelaporan. Pada sisi Pemberdayaan adalah pendampingan, Penyuluhan, pembimbingan, Bantuan Teknis Fisik dan Non Fisik, pelayanan informasi, yakni pemberitaan hal terkait upaya pencegahan kekumuhan yakni Rencana tata ruang, penataan bangunan dan lingkungan, Perizinan, standar perumahan dan permukiman. 

Kabid Kaw. Permukiman dan Pertanahan, Abdul Haris, SE., M. Si menambahkan, perencanaan penanganan dilakukan bertahap mulai dari Persiapan, Survey, Penyusunan data dan fakta, analisis, penyusunan konsep pencegahan dan peningkatan kualitas, penyusunan rencana pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. 

"Profil perumahan kumuh dan permukiman kumuh, rumusan permasalahan, rumusan konsep pencegahan dan peningkatan kualitas, rencana pencegahan, rencana peningkatan kualitas, rumusan rencana investasi dan pembiayaan, rumusan peran pemangku kepentingan," terangnya. 

Selanjutnya kata dia, Pola Penanganan dibagi dalam 3 pola yaitu Pemugaran: kegiatan perbaikan rumah dan PSU untuk kembalikan fungsi rumah seperti semula, peremajaan: kegiatan pembongkaran dan penataan secara menyeluruh terhadap rumah & PSU, 
Permukiman kembali: mewujudkan perumahan dan permukiman yang lebih baik untuk melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat. 

"Pola pemugaran,  peremajaan, permukiman kembali (relokasi). Kategori Kekumuhan yakni Kumuh Ringan, Kumuh sedang & kumuh berat. Status lahan legal. Itu semua dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat," bebernya. 

Abdul Haris jelaskan pula mengenai pengelolaan, yaitu pola pola penanganan terhadap perumahan kumuh  dan permukiman kumuh harus ditindaklanjuti dengan pengelolaan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan. Umumnya dilakukan masyarakat secara swadaya dalam hal ini KSM, dilakukan melalui pemeliharaan dan perbaikan, Dapat difasilitasi Pemda sosialisasi norma standar, bintek, koordinasi antar pemangku kepentingan, pelaksanaan kajian, pengembangan sistem informasi dan komunikasi. Pemeliharaan dilakukan melalui perawatan secara berkala, wajib dilakukan setiap orang, pemeliharaan PSU umum dilakukan Pemda/tiap orang, pemeliharaan PSU umum tidak untuk lingkungan hunian oleh Pemda/badan hukum, pemeliharaan PSU umum untuk Kawasan Permukiman oleh pusat, daerah dan badan hukum. Perbaikan melalui rehabilitasi/pemugaran dilakukan oleh setiap orang, perbaikan PSU umum oleh Pemda/tiap orang, perbaikan PSU umum untuk lingkungan hunian oleh Pemda/badan hukum, perbaikan PSU umum kawasan permukiman oleh pusat, pemda/badan hukum. 

"Penyediaan tanah Pemda sesuai kemampuannya dapat menyediakan tanah untuk peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Penyediaan termasuk penetapannya dilaksanakan oleh Pemda. Penyediaan tanah tersebut berasal dari Tanah negara, tanah dari peralihan/pelepasan hak atas tanah, tanah negara yang berasal dari bekas tanah terlantar. Proses pengadaan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku," lanjut Abdul Haris. 

Dikatakannya, sementara pendanaan dan sistem pembiayaan dilakukan untuk menjamin kemudahan pembiayaan, pencegahan dan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Difasilitasi dana berasal dari APBD atau sumber lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sistem pembiayaan yang dibutuhkan dirumuskan dalam rencana penganggaran. 

"Kerja sama, peran masyarakat dan kearifan lokal adalah kerja sama antara Pemda dengan BUMD atau swasta, Ormas dan Lembaga non pemerintah lainnya. Peran masyarakat dalam pencegahan, pengawasan dan pengendalian seperti berpartisipasi aktif menjaga kesesuaian perizinan bangunan, fungsi bangunan gedung. Peran masyarakat dalam peningkatan kualitas dilakukan pada tahap: Penetapan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, perencanaan penanganan, penanganan, pengelolaan: untuk menjaga kualitas Perkim secara berkelanjutan, kearifan lokal upaya pelestarian budaya leluhur, terkait perumahan seperti rumah adat, rumah panggung yang berciri khas budaya Bima," tutupnya. 

(Red)