Baca Juga
|
Panitera Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas 1B, Yunus,SH diwawancarai awak media atas Tidak Jadi Eksekusi Obyek Sengketa di Oi Saro. |
Bima - Saddam anak dari Penggugat atau pemohon kecewa karena tidak dilaksanakannya eksekusi obyek sengketa 35/eks.jo nomor. 62/pdt.g/2019/pn yang terletak di Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat.
Saddam mempertanyakan alasan kenapa gagal dilaksanakan eksekusi hari ini. Ia pun mendatangi kantor Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas 1B.
Menurut Saddam, harusnya eksekusi dilaksanakan Jum'at, 20/10/2023 ini. Berdasarkan Surat pelaksanaan eksekusi sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas 1B pada tanggal 12 Oktober 2023 sudah sampai ke para pihak pemohon dan termohon bahkan ke Camat Sanggar dan Desa Oi Saro.
"Kami pihak dari pihak pemohon sangat kecewa karena tidak jadinya eksekusi hari ini, padahal kita sudah menyiapkan alat berat untuk merobohkan bangunan di atas obyek sengketa. Bahkan biaya eksekusi sudah dilunasi, namun kenapa tidak jadi dieksekusi," ungkap Saddam pada awak Media, Jum'at (20/10/2023).
Sementara jawaban dari Yunus, SH Panitera Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas 1B, pada intinya pihaknya sudah siap melaksanakan eksekusi hari ini, namun karena belum ada kesiapan dari pihak kepolisian untuk mengamankan eksekusi sehingga gagal dilakukan eksekusi.
"Eksekusi belum bisa kita lakukan karena alasannya Kapolres belum mengeluarkan surat perintah," Kata Yunus pada awak media.
Pada Eksekusi nanti, kata Yunus pihak pengadilan akan kembali melayangkan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi kepada para pihak.
"Eksekusi tetap dilakukan asal polisi sudah siap," tegasnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas 1B sudah melayangkan surat perintah mengosongkan obyek sengketa, Namun pihak tergugat atau termohon bersikeras tidak mau keluar dari obyek sengketa atau tidak diindahkan surat perintah dari pengadilan.
Putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor.3377 k/pdt/2021 tanggal 25 November 2021 dimenangkan oleh Penggugat atau termohon.
(*).