Kota Bima Dapat Program RTLH Kawasan Kumuh dari PT SMF -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Kota Bima Dapat Program RTLH Kawasan Kumuh dari PT SMF

Selasa, 02 April 2024

Kepala Dinas Perkim Kota Bima Didampingi jajarannya melakukan foto bersama dengan pewakilan PT SMF Persero dan Lurah Rabadompu Barat. 

Kota Bima.--PT Sarana Multigriya Finansial/SMF (Persero), BUMN bidang pembiayaan perumahan akan merenovasi 23 unit rumah tidak layak huni (RTLH) milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kawasan kumuh Kelurahan Paruga dan Kelurahan Rabadompu Barat, Kota Bima tahun 2024.


"Kita ada program peningkatan kualitas rumah di daerah kumuh, program ini berawal tahun 2019-2023. Kota Bima salah satu daerah yang mendapatkan program ini," ungkap Kepala bagian TJSL dan Pengembangan Komunitas, PT SMF Persero, Arif hidayat. 

Kehadiran Program rumah tidak layak huni kawasan kumuh di Kota Bima tersebut berkat lobi Pj Wali Kota Bima, H Mohammad Rum dengan memanfaatkan jejaringnya di Ibu Kota. 

Saat ini Arif dan timnya bersama Dinas Perkim Kota Bima tengah melakukan survei dan memastikan realisasi program tersebut akan langsung dikerjakan tahun 2024 ini dengan total anggaran 1,3 Milyar. 

Besaran anggaran untuk Rehab ringan per unit rumah: sd Rp 15 jutaRehab berat: sd 35 juta dan Bangun baru: sd 70 juta.

"Penerima manfaatnya harus punya legalitas yang jelas, misalnya tanah harus punya sertifikat, kemiskinan estrim dan rumahnya tidak layak huni," terang Arif pada mimbar NTB di Dinas Perkim Kota Bima, Selasa (2/4/2024). 

Arif mengatakan bahwa dalam merealisasikan program tersebut diharapkan adanya dukungan dari pemerintah Daerah dan masyarakat. 

"Program ini tidak bisa berjalan dengan sendiri, harus ada dukungan dari lurah, Kepala Daerah termasuk penerima manfaat. Harapannya mereka mendukung sehingga berjalan dengan baik," harapnya. 

Untuk pencairannya, Arif menjelaskan akan dilakukan dua tahap. Tahap pertama sebesar 70 persen, setelah perjanjian kerjasama (PKS) di tandatangani para pihak (SMF, Pemkot dan PKP), kemudian jika progres pembangunaan sudah mencapai 50% bisa pengajuan pencairan tahap ke-2 sebesar 30 persen. 

Arif pun berkomitmen program tersebut akan terus berlanjut di Kota Bima bila program awal ini berjalan sesuai dengan harapan.

Tujuan dari program tersebut adalah untuk mendukung program pemerintah dalam mengurangi daerah permukiman kumuh dan kemiskinan estrim, membangun dan/atau memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH), serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sementara Kepala Dinas Perkim Kota Bima, A Faruk mengatakan dengan senang hati mendukung adanya program tersebut. 

"Saya sebagai Kepala Dinas Perkim memberikan apresiasi atas ikhtiar Pj yang menghadirkan program penanganan rumah tidak layak huni dalam kawasan kumuh dalam rangka mengurangi kekumuhan," kata Faruk. 

Faruk menceritakan secara singkat awalnya mula program tersebut. Pada awal Maret tahun 2024 lalu, dia bersama jajarannya dipanggil ke PT SMF di Jakarta diminta untuk mempresentasikan proposal yang diajukan pemerintah Kota Bima, setelah mendengarkan presentasi disampaikan A Faruk akhirnya Kota Bima mendapatkan program 23 unit rumah tidak layak huni kawasan kumuh. 

Faruk sampaikan harapannya di hadapan tim dari PT SMF agar program tersebut berlanjut supaya tidak ada lagi warga Kota Bima yang tinggal di rumah tidak layak huni. 

(Din/mb).