Satpol PP Kota Bima Melakukan Sosialisasi Terkait Perda Miras Nomor 8 Tahun 2010 -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Satpol PP Kota Bima Melakukan Sosialisasi Terkait Perda Miras Nomor 8 Tahun 2010

Minggu, 19 Oktober 2025


Kota Bima, MIMBARNTB.com-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2010 tentang minuman beralkohol, di sejumlah cafe di wilayah Kota Bima, Sabtu (18/10/2025). 

Satpol PP Kota Bima bersama TNI, Polisi, dinas kesehatan, kesbang mendatangi sejumlah cafe. Kedatangan tim gabungan melakukan sosialisasi Perda Miras nomor 8 tahun 2010.


Kasat Satpol PP Kota Bima, Erwin Rohadi, mengatakan, sosialisasi ini termasuk mengidentifikasi izin cafe, izin bangunan, dan pendataan para pekerja wanita (LC). 

"Kegiatan ini melibatkan kesbang, Pasi Intel kodim 1608, Danramil Rasbar Kodim 1608 Bima, KBO Reskirim Polres Bima Kota, dinas perijinan, dinas kesehatan," kata Erwin. 

Ia mengatakan, bagi rumah makan dan cafe yang operasionalnya tidak sesuai dengan ijin, akan dilakukan teguran dan pemiliknya akan dipanggil untuk di BAP sebagai langkah tingkat lanjut berikutnya. 

(**).