Baca Juga
![]() |
| Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, SE. |
Menanggapi dinamika yang berkembang seputar proses penyusunan dan penetapan APBD Kabupaten Bima TA. 2026, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di bawah kepemimpinan Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, SE, menyampaikan serangkaian penjelasan penting pada hari Rabu, 14 Januari 2026. Penjelasan ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan memberikan kejelasan mengenai tahapan yang telah dan akan dilalui.
Sesuai dengan tugas dan fungsi TAPD dalam menyusun dokumen penganggaran, serta menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 100.3.3.1-677 Tahun 2025 tertanggal 19 Desember 2025, tentang Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten Bima tentang APBD Tahun 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati Bima tentang Penjabaran APBD Tahun 2026, TAPD telah mengambil langkah-langkah konkret. Diktum kedua SK Evaluasi mengamanatkan agar Bupati Bima bersama DPRD segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian atas Ranperda dan Ranperbup, berdasarkan hasil evaluasi tersebut, paling lambat tujuh hari setelah keputusan diterima.
Tahapan penyempurnaan ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melibatkan pemerintah daerah melalui TAPD—sesuai dengan tugas dan fungsinya—bersama dengan Badan Anggaran DPRD. Hasil evaluasi yang telah disempurnakan kemudian ditetapkan melalui keputusan Pimpinan DPRD, yang menjadi dasar penerapan Perda tentang APBD. Keputusan ini disampaikan kepada Gubernur paling lambat tiga hari setelah memperoleh nomor registrasi (Noreg) Perda APBD dari Gubernur NTB.
Dokumen hasil evaluasi dari tingkat provinsi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bima melalui TAPD. Selanjutnya, dilakukan harmonisasi dan penyempurnaan bersama Banggar DPRD Kabupaten Bima, yang diikuti dengan penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi APBD 2026.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Daerah melalui TAPD mengirimkan surat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bima dengan Nomor: 903.122.07.3/2025 tertanggal 22 Desember 2025, perihal Penyampaian Hasil Evaluasi Raperda APBD TA. 2026. Surat ini bertujuan agar DPRD dapat mengagendakan rapat harmonisasi sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Proses penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi APBD 2026 merupakan bagian integral dari tugas dan fungsi TAPD.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, selaku Ketua TPAD, juga telah bersurat kepada Pemerintah Provinsi NTB dengan Nomor 188/131/03.3/2025 tertanggal 30 Desember 2025, perihal Permohonan Nomor Register Peraturan Daerah. Surat ini melampirkan Rekomendasi Tim Evaluator Provinsi beserta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima tentang APBD Kabupaten Bima Tahun 2026, yang ditandatangani oleh dua orang unsur Pimpinan DPRD.
Kepala Biro Hukum Pemprov NTB merespons dengan memberikan nomor register melalui surat Nomor 100.3.2/865/KUM/2025 tertanggal 30 Desember 2026, perihal Pemberian Nomor Register Raperda Kabupaten Bima.
TAPD menegaskan bahwa seluruh proses yang telah dilakukan didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. TAPD juga berpandangan bahwa dinamika yang terjadi adalah hal yang wajar. Pemerintah daerah berharap agar seluruh tahapan penyusunan dokumen dan pembahasan Perda tentang APBD dapat dilaksanakan dengan lebih baik di masa mendatang. (Red)


