![]() |
| Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima saat melakukan proses deportasi terhadap anak hasil perkawinan campuran Indonesia‑Malaysia yang terbukti overstay selama tujuh bulan. Proses dilaksanakan pada 8 Juli 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Malaysia, sesuai Pasal 78 UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011. Kasus terungkap saat pengajuan pergantian paspor orang tua; pelanggaran terjadi akibat belum mengurus dokumen kewarganegaraan dan kurang memahami aturan keimigrasian. |
Kota Bima, 10 Juli 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima menemukan kasus pelanggaran keimigrasian berupa keterlambatan masa izin tinggal (overstay) terhadap anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan Malaysia. Kasus ini terungkap saat pemeriksaan pengajuan pergantian paspor yang dilakukan salah satu orang tuanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, menjelaskan bahwa pasangan tersebut menikah secara sah di Kota Bima pada tahun 2024 dan kemudian menetap di Malaysia. Anak mereka lahir di Selangor pada tahun 2025 serta memegang paspor Malaysia. Saat berada di Indonesia, anak tersebut terbukti melebihi batas masa izin tinggal selama sekitar tujuh bulan.
“Dari pendalaman yang kami lakukan, diketahui orang tua belum mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia maupun surat pernyataan kewarganegaraan atau affidavit. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman mereka terhadap aturan mengenai status kewarganegaraan dan ketentuan keimigrasian bagi anak hasil perkawinan campuran,” ungkapnya.
Menindaklanjuti temuan itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan langkah awal dengan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) atas dokumen perjalanan anak tersebut, lalu melanjutkan proses pemeriksaan sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil verifikasi, pelanggaran dinyatakan terbukti dan diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selama proses berlangsung, keluarga yang bersangkutan bersikap kooperatif.
Tindak lanjut hukum berupa deportasi dilaksanakan pada 8 Juli 2026. Proses pengembalian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan penerbangan tujuan Malaysia.
Joko Widodo menegaskan bahwa penanganan ini sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, dilaksanakan secara profesional dan objektif berdasarkan peraturan yang berlaku. Pihaknya juga menekankan pentingnya sosialisasi.
“Selain menegakkan hukum, kami terus mengedukasi masyarakat, khususnya pasangan perkawinan campuran, agar memahami hak dan kewajiban dokumen serta izin tinggal. Dengan pemahaman yang baik, kasus serupa dapat dicegah sejak dini,” pungkasnya. (Tim).


