![]() |
| Kuasa hukum pelapor, Linnas, S.H., saat konferensi pers usai menyerahkan dua berkas laporan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan dana dan penyalahgunaan jabatan yang melibatkan oknum di lingkungan BRI Unit Wera, Kecamatan Ambalawi, di kantor Polres Bima Kota, Rabu (17/6/2026). Laporan tersebut memuat dugaan kerugian mencapai Rp6,8 miliar. |
KOTA BIMA – Dugaan penggelapan dana senilai Rp6,8 miliar yang diduga melibatkan oknum pimpinan dan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Wera, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, resmi dilaporkan ke pihak berwajib. Laporan diserahkan Rabu (17/6/2026) di Polres Bima Kota, disertai konferensi pers oleh kuasa hukum ahli waris, Linnas, S.H.
Peristiwa bermula pada 22 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WITA, saat Adi Fathul Rahman selaku ahli waris almarhumah Hj. Rugaya mendatangi BRI Unit Wera untuk memastikan keberadaan dana peninggalan ibunya. Almarhumah dikenal sebagai pengusaha yang memiliki simpanan besar di dua rekening bank tersebut.
"Ketika diminta keterangan, pihak bank tidak memberikan penjelasan yang memuaskan. Bahkan diketahui kedua rekening tersebut telah diblokir dan ditutup secara sepihak, sehingga ahli waris tidak dapat mengakses dana yang seharusnya menjadi haknya," ungkap Linnas.
Dalam laporan bernomor STTLP/730/VI/2026/NTB/Res Bima Kota, tiga orang ditetapkan sebagai terlapor:
1. Hf – Pimpinan BRI Unit Wera
2. RR – Pegawai BRI Unit Wera
3. Hk – Saudara tiri almarhumah
Mereka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Tidak hanya itu, pihak pelapor juga melayangkan laporan kedua dengan nomor STTLP/731/VI/2026/NTB/Res Bima Kota. Laporan ini mengungkap dugaan lebih luas: penyalahgunaan wewenang, nepotisme, hingga praktik yang merugikan masyarakat. Disebutkan ada sepuluh orang petani yang diduga diarahkan ke pinjaman berisiko tinggi oleh oknum yang sama, menimbulkan kerugian tambahan mencapai Rp800 juta.
"Ahli waris sudah berulang kali menanyakan kejelasan ini ke pihak unit maupun cabang BRI, namun tidak pernah mendapat jawaban yang jelas. Kami meminta kepolisian memproses kasus ini secara profesional dan transparan, serta membongkar jika ada pihak lain yang terlibat di balik peristiwa ini," tegas Linnas.
Hingga berita ini diturunkan, SPKT Polres Bima Kota telah menerima dan mendaftarkan kedua laporan tersebut. Sementara itu, manajemen BRI Unit Wera maupun kantor cabang terkait belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan yang disampaikan. (MB/01).


