Pemkot Bima Bantah Dugaan Pemangkasan Anggaran Proyek RSUD, Sebut Kesalahan Administratif Jadi Pemicu Polemik -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Pemkot Bima Bantah Dugaan Pemangkasan Anggaran Proyek RSUD, Sebut Kesalahan Administratif Jadi Pemicu Polemik

Rabu, 29 Juli 2026

Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik proyek rehabilitasi Ruang Kantor Manajemen RSUD Kota Bima, Rabu (29/7/2026).

KOTA BIMA – Polemik proyek rehabilitasi Ruang Kantor Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima terus bergulir. Di tengah munculnya tudingan adanya pemangkasan anggaran proyek senilai Rp950 juta, Pemerintah Kota Bima akhirnya memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa tidak pernah terjadi pengurangan anggaran sebagaimana yang berkembang di ruang publik.


Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, menyatakan bahwa informasi yang menyebut Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) memangkas nilai anggaran proyek merupakan narasi yang tidak sesuai dengan fakta.


Menurutnya, pagu anggaran rehabilitasi Ruang Kantor Manajemen RSUD tetap sebesar Rp950 juta sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan tidak pernah mengalami pemangkasan ataupun pergeseran.


"Perubahan anggaran hanya dapat dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas usulan perangkat daerah terkait. Kepala Bagian PBJ tidak memiliki kewenangan mengurangi atau mengubah nilai anggaran," ujar Hasyim dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).


Berawal dari Perbedaan Data Hasyim menjelaskan, persoalan bermula ketika nilai paket yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) berbeda dengan nilai yang terdapat dalam DPA.


Di dalam SiRUP, nilai paket tercatat sebesar Rp399.855.000 sehingga proses pemilihan penyedia dilakukan melalui metode pengadaan langsung karena berada di bawah batas Rp400 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.


Namun, berdasarkan DPA yang menjadi dasar penganggaran resmi, nilai proyek mencapai Rp950 juta sehingga seharusnya mekanisme pengadaan dilakukan melalui tender.


Perbedaan data tersebut baru terungkap setelah proses pemilihan penyedia selesai, kontrak ditandatangani, bahkan pekerjaan pembongkaran telah dimulai. Hasil evaluasi kemudian menyimpulkan bahwa data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang digunakan sebagai dasar proses pengadaan tidak sesuai dengan DPA. 


Akibatnya, metode pengadaan dinilai keliru dan proses pemilihan penyedia dianggap mengandung cacat prosedur. PBJ Batalkan Proses Pemilihan Atas temuan tersebut, Kepala Bagian PBJ memutuskan membatalkan hasil proses pemilihan penyedia.


Hasyim menegaskan bahwa pembatalan tersebut hanya menyangkut proses pemilihan penyedia, bukan kontrak pekerjaan.


"Yang dibatalkan adalah hasil proses pemilihan penyedia karena terdapat cacat prosedur. Kepala PBJ tidak memiliki kewenangan memutus kontrak pekerjaan. Kontrak merupakan ranah para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut," tegasnya.


Sudah Dijelaskan di DPRD Pemerintah Kota Bima juga mengungkapkan bahwa kronologi persoalan, dasar hukum, dan alasan pembatalan telah dipaparkan secara terbuka dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kota Bima pada Selasa (28/7/2026).


Menurut pemerintah, penjelasan tersebut diberikan sebagai bentuk transparansi sekaligus untuk meluruskan informasi yang dinilai berkembang tanpa didukung fakta secara utuh.


Masih Menyisakan Pertanyaan Meski Pemerintah Kota Bima telah memberikan klarifikasi, polemik proyek rehabilitasi RSUD diperkirakan belum sepenuhnya berakhir. Sejumlah pihak masih mempertanyakan bagaimana perbedaan nilai antara DPA dan SiRUP bisa terjadi hingga menyebabkan penggunaan metode pengadaan yang berbeda, sementara proses pemilihan penyedia telah berjalan, kontrak ditandatangani, bahkan pekerjaan fisik telah dimulai.


Publik juga menunggu hasil evaluasi menyeluruh mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan administrasi tersebut, agar peristiwa serupa tidak kembali terulang dalam pengelolaan proyek pemerintah.


Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Kota Bima berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Di sisi lain, tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah tetap menjadi perhatian publik yang perlu dijawab secara terbuka. (Tim)