Satpol PP Kota Bima Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal, Lindungi Usaha dan Selamatkan Penerimaan Negara -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Satpol PP Kota Bima Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal, Lindungi Usaha dan Selamatkan Penerimaan Negara

Kamis, 30 Juli 2026


KOTA BIMA, MIMBARNTB – Pemerintah Kota Bima melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Langkah ini menjadi bagian dari kampanye "Gempur Rokok Ilegal" yang bertujuan melindungi masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Satpol PP Kota Bima mengintensifkan sosialisasi Gerakan Gempur Rokok Ilegal sebagai upaya melindungi masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.


Kepala Satpol PP Kota Bima, Erwin Rahadi, S.Sos, menegaskan bahwa memproduksi, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Karena itu, seluruh elemen masyarakat, mulai dari konsumen, pedagang hingga produsen, diharapkan memahami aturan yang berlaku dan tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal.


Menurut Erwin, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran.


"Mari menjadi warga negara yang cerdas dan taat hukum. Apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas produksi, penimbunan, maupun penjualan rokok ilegal di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat atau Kantor Satpol PP Kota Bima. Peran masyarakat sangat penting dalam melindungi usaha yang patuh hukum dan menjaga penerimaan negara," ujarnya.


Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.


Melalui kampanye "Bersama Gempur Rokok Ilegal, Lindungi Diri, Usaha, dan Negara", Satpol PP Kota Bima mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, perlindungan dunia usaha, serta pembangunan daerah dan nasional. (Adv/MB/Dinyan)