Direktur PT Bima Milenial Bantah Pemecatan Sepihak, Soroti Polemik Kontrak Kerja di RSUD Kota Bima -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Direktur PT Bima Milenial Bantah Pemecatan Sepihak, Soroti Polemik Kontrak Kerja di RSUD Kota Bima

Senin, 17 Agustus 2026

Direktur PT Bima Milenial, Muhammad Hanafi. 

BIMA – Polemik terkait dugaan pemecatan sepihak terhadap sejumlah pekerja yang bertugas di lingkungan RSUD Kota Bima mendapat tanggapan dari Direktur PT Bima Milenial, Muhammad Hanafi. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada tindakan pemecatan sepihak sebagaimana yang diberitakan oleh sejumlah media.


Pria yang akrab disapa Hanz itu menjelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan dan para pekerja telah diatur secara jelas dalam kontrak yang berlaku sejak 13 Januari 2026 hingga 31 Juli 2026.


Menurutnya, seluruh hak pekerja telah diberikan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja yang telah disepakati bersama.


"Saya cukup terkejut ketika membaca pemberitaan yang menyebutkan adanya pemecatan sepihak. Padahal, seluruh hak karyawan telah diberikan sesuai dengan isi kontrak yang mereka tandatangani," ujarnya.


Hanz menjelaskan, besaran gaji para pekerja selama masa kontrak mengacu pada nilai yang tercantum dalam sistem e-katalog serta penawaran kerja sama antara PT Bima Milenial dan RSUD Kota Bima.


Rinciannya, sopir menerima gaji sebesar Rp1.500.000 per bulan, petugas cleaning service sebesar Rp1.000.000 per bulan, dan petugas keamanan atau security sebesar Rp2.000.000 per bulan.


Ia juga mengungkapkan bahwa nilai kontrak kerja sama antara PT Bima Milenial dan RSUD Kota Bima mencapai Rp800 juta untuk jangka waktu tujuh bulan.


Terkait status para pekerja setelah berakhirnya kontrak, Hans menegaskan bahwa mereka tidak diberhentikan. Menurutnya, para pekerja hanya diminta untuk menunggu kepastian terkait kelanjutan kerja sama antara perusahaan dan RSUD Kota Bima.


"Karyawan bukan dipecat, tetapi diminta untuk beristirahat sementara sambil menunggu kepastian kontrak lanjutan dengan RSUD Kota Bima. Insyaallah, gaji mereka tetap akan dibayarkan secara bertahap setelah penandatanganan kontrak baru dilakukan," katanya.


Selain itu, Hanz juga menjelaskan bahwa penghentian pembayaran iuran BPJS dilakukan karena masa kontrak kerja para pekerja telah berakhir.


Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait status ketenagakerjaan di RSUD Kota Bima. Meski demikian, persoalan ini tetap menyisakan pertanyaan mengenai kepastian nasib para pekerja selama proses menunggu kontrak baru. (MB/01).