Dugaan Penggelapan Rp6,8 Miliar Dilaporkan ke Polres Bima Kota, BRI Unit Wera-Ambalawi Buka Suara -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Dugaan Penggelapan Rp6,8 Miliar Dilaporkan ke Polres Bima Kota, BRI Unit Wera-Ambalawi Buka Suara

Kamis, 27 Agustus 2026


BIMA — Laporan dugaan penggelapan dalam jabatan yang diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp6,8 miliar terhadap almarhumah Hj. Rugayah, istri H. Mustakim, terus menjadi perhatian.


Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Bima Kota pada 17 Juni 2026. Laporan itu diajukan oleh Adi Fathul Rahmat sebagai pelapor.


Dalam perkembangan penanganan perkara, sejumlah pihak yang berkaitan dengan institusi perbankan turut menjadi sorotan. Salah satunya pimpinan BRI Unit Wera Kecamatan Ambalawi, H. Yusuf.


Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (27/8/2026), H. Yusuf dimintai tanggapan terkait laporan dugaan penggelapan tersebut. Namun, ia tidak memberikan penjelasan mengenai substansi perkara dan mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada BRI Cabang Bima.


“Waalaikumussalam wr wb. Silakan ke BRI Cabang Bima langsung ke Pimpinan Cabang 👍 Lembo ade menata 🙏,” demikian jawaban singkat H. Yusuf.


Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BRI Cabang Bima mengenai laporan tersebut maupun posisi institusi terhadap dugaan perkara yang dilaporkan.


Demikian pula, informasi mengenai materi laporan, pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban, serta perkembangan proses hukum masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik Polres Bima Kota.


Nilai kerugian sekitar Rp6,8 miliar yang disebut dalam laporan merupakan nilai kerugian yang dilaporkan, sehingga belum dapat dimaknai sebagai kerugian yang telah terbukti secara hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya bergantung pada hasil proses hukum dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.


Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dan akan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

(MB/01)