Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Usai menjalani pemeriksaan, Radian terlihat keluar dari gedung Tipiter Satreskrim Polres Bima Kota dan langsung menuju sebuah mobil berwarna putih yang telah menunggunya.
Sejumlah awak media yang berada di lokasi sejak pagi berupaya meminta keterangan terkait pemeriksaan tersebut. Namun, Radian memilih tidak memberikan wawancara dan langsung meninggalkan lokasi.
“Jangan wawancara saya, bukan kewenangan saya,” ujarnya singkat sambil menuju mobil.
Pemeriksaan terhadap Radian disebut berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan dalam jabatan yang diduga mengakibatkan kerugian terhadap almarhumah Hj. Rugayah, istri H. Mustakim, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp6,8 miliar.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Bima Kota pada 17 Juni 2026 oleh pelapor Adi Fathul Rahmat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik mengenai materi pemeriksaan, status hukum Radian Anshari Rukmana dalam perkara tersebut, maupun perkembangan terbaru penyidikan.
Pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyelidikan atau penyidikan juga belum dapat dimaknai sebagai penetapan seseorang sebagai tersangka. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (MB/01).


