![]() |
| Kepala DPMD Kabupaten Bima, Drs. H. Masykur, MM, memberikan klarifikasi terkait aksi cekcok antara sejumlah mahasiswa asal Desa Sampungu dengan pegawai DPMD Kabupaten Bima, Senin (24/8/2026). Ia menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti permintaan audiensi sebelumnya dan meminta penyampaian aspirasi dilakukan sesuai prosedur. |
BIMA — Aksi cekcok hingga saling dorong antara sejumlah mahasiswa asal Desa Sampungu dengan pegawai dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima, Senin (24/8/2026), menjadi perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial.
Kepala DPMD Kabupaten Bima, Drs. H. Masykur, MM, memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut. Ia menilai informasi yang beredar perlu diluruskan agar masyarakat tidak hanya melihat potongan video, tetapi memahami rangkaian persoalan dan prosedur yang melatarbelakanginya.
Masykur menjelaskan, mahasiswa asal Desa Sampungu sebelumnya telah datang untuk melakukan audiensi pada Jumat lalu, bertepatan dengan kegiatan Launching Pilkades Serentak di Kantor DPMD Kabupaten Bima.
Menurutnya, dalam audiensi tersebut mahasiswa menyampaikan permintaan agar DPMD bersurat kepada Kepala Desa Sampungu. Permintaan itu, kata Masykur, telah ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Mereka meminta untuk menyurati Kepala Desa Sampungu, dan kita sudah melakukannya sesuai permintaan mereka,” jelas Masykur.
Namun, persoalan kembali terjadi pada Senin (24/8/2026). Masykur mengatakan, sejumlah mahasiswa kembali mendatangi kantor DPMD tanpa terlebih dahulu memasukkan surat pemberitahuan aksi maupun surat permohonan audiensi.
Ia menyebut massa juga membawa bambu yang diduga akan digunakan untuk melakukan penyegelan kantor. Kondisi tersebut, menurutnya, memicu ketegangan antara massa dengan pegawai DPMD.
“Mereka datang lagi tanpa memasukkan surat aksi demo maupun permohonan audiensi. Mereka membawa bambu dan mau menyegel kantor. Ini kantor publik. Apa hak mereka mau menyegel kantor?” tegasnya.
Masykur juga menyoroti tindakan yang menurutnya mengarah pada kerusakan fasilitas kantor. Ia menyebut terdapat kursi plastik juga dirusak mereka.
Ia menegaskan, penyegelan terhadap kantor pemerintah bukanlah kewenangan masyarakat atau kelompok tertentu secara sepihak. Menurutnya, tindakan hukum terhadap sebuah institusi harus dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan lembaga yang berwenang.
“Yang berhak melakukan tindakan seperti itu adalah institusi hukum sesuai kewenangannya,” ujarnya.
DPMD: Kewenangan Kami Pembinaan
Di tengah polemik tersebut, Masykur menegaskan posisi DPMD dalam persoalan pemerintahan desa. Menurutnya, DPMD memiliki kewenangan dalam aspek pembinaan dan fasilitasi pemerintahan desa, bukan mengambil alih seluruh persoalan yang menjadi kewenangan desa maupun lembaga hukum.
“Kita ini hanya berwenang sebagai pembinaan,” katanya.
Ia menilai, apabila masyarakat atau mahasiswa memiliki persoalan terkait pemerintahan desa, penyampaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang tertib, termasuk menyampaikan surat audiensi atau pemberitahuan aksi sesuai kebutuhan.
Edukasi Publik: Kritik Boleh, tetapi Ada Batasnya
Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Masyarakat, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan memiliki ruang untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan maupun pelayanan pemerintah.
Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak boleh berubah menjadi tindakan yang mengganggu pelayanan publik, merusak fasilitas, menghalangi akses kantor, atau melakukan penyegelan secara sepihak.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk membuka ruang dialog, menerima kritik, memberikan penjelasan yang transparan, serta memastikan setiap persoalan masyarakat ditangani melalui mekanisme yang jelas.
Karena itu, perbedaan pandangan antara mahasiswa dan pemerintah semestinya tidak berujung pada benturan fisik. Audiensi, mediasi, klarifikasi tertulis, dan mekanisme pengaduan dapat menjadi jalan penyelesaian yang lebih konstruktif.
Dalam konteks persoalan Desa Sampungu, publik juga perlu menunggu penjelasan dari seluruh pihak agar informasi yang berkembang tidak hanya bersumber dari potongan video atau satu versi kejadian.
Klarifikasi dari DPMD menjadi salah satu bagian penting dalam melihat peristiwa secara utuh. Namun, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum atau kerusakan fasilitas, pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui proses yang objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.


